Warga Kedaung Barat akan Gelar aksi jika Pemdes dan MUI tidak bubarkan gereja komunitas Nias yang ilegal

IMG-20250927-WA0045

PORTALHUKUM.ID-TANGERANG,Ribuan warga Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menyatakan penolakan keras terhadap menjamurnya gereja komunitas Nias di wilayah mereka. Saat ini tercatat ada 8 gereja berdiri, dengan rincian 3 gereja resmi yang sah diakui dan 5 gereja ilegal yang dijadikan tempat ibadah komunitas Nias tanpa izin.

Keresahan warga makin memuncak karena muncul rencana pendirian satu gereja baru lagi di wilayah RT 002. Warga menilai langkah tersebut sudah berlebihan dan hanya akan memperkeruh suasana.

“Kenapa bisa banyak sekali gereja komunitas Nias berdiri, padahal sudah ada 3 gereja resmi yang cukup menampung umat? Buat apa mereka dirikan banyak rumah ibadah, padahal mereka dari satu pulau. Ini bukan lagi ibadah, tapi membuat kelompok-kelompok jika Pemerintah setempat diam termasuk MUI maka kami akan adakan aksi Besar bersama warga ,” tegas warga yang menolak. Sabtu (27/09/2025)

Penolakan tidak hanya datang dari umat Islam, tetapi juga dari pemeluk agama Buddha, Konghucu, dan Kristen resmi. Mereka menilai pendirian gereja komunitas Nias justru merusak kerukunan antar umat beragama yang selama ini terjaga baik di Desa Kedaung Barat.

Selain masalah rumah ibadah ilegal, warga juga mengungkap dugaan keterlibatan komunitas Nias dalam praktik rentenir bank keliling (bangke) yang menjerat ekonomi rakyat kecil. Ironisnya, program pemerintah seperti BUMDes dan koperasi Merah Putih yang seharusnya menjadi solusi, tidak dijalankan maksimal. Hal ini membuat warga menilai pemerintah desa dan kecamatan lalai serta tutup mata terhadap penderitaan masyarakat.

Dalam situasi ini, warga mendesak agar MUI Sepatan Timur jangan hanya diam jadi penonton. MUI diminta turun langsung bersama masyarakat untuk menekan pemerintah agar menertibkan seluruh rumah ibadah ilegal dan menghentikan rencana pembangunan gereja baru di RT 002.

Warga menegaskan bahwa kerukunan di Kedaung Barat selama ini terjalin harmonis. Namun dengan keberadaan 5 gereja ilegal ditambah rencana pendirian gereja baru, kerukunan itu terancam terganggu. Karena itu, mereka meminta pemerintah dan MUI segera bergerak cepat untuk menertibkan serta mengusut siapa yang memberi kelonggaran terhadap berdirinya banyak gereja komunitas Nias di desa tersebut.

Artikel Terkait

Rekomendasi