Dapatkah Advokat Menjadi Kuasa Hukum Pihak Lawan dalam Perkara yang Sama?

Screenshot_20250915_110638_Chrome

Profesi advokat menuntut standar integritas yang tinggi karena berhubungan langsung dengan kepercayaan, kerahasiaan, dan loyalitas klien.

Salah satu isu yang sering dipertanyakan adalah: bolehkah seorang advokat menjadi kuasa hukum pihak lawan dalam kasus yang sama?

Jawabannya jelas: tidak boleh. Larangan ini ditegaskan dalam berbagai aturan, baik Undang-Undang Advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia.

Mengapa Dilarang? Prinsip Loyalitas dan Kerahasiaan

Hubungan advokat dengan klien dibangun atas dasar kepercayaan. Klien sering kali membuka informasi yang bersifat sangat pribadi dan rahasia kepada advokatnya. Jika kemudian advokat beralih membela pihak lawan dalam kasus yang sama, maka akan timbul potensi penyalahgunaan informasi tersebut. Situasi ini jelas melanggar prinsip kerahasiaan (confidentiality) dan loyalitas (loyalty to client), yang merupakan kewajiban utama seorang advokat.

Konflik Kepentingan sebagai Dasar Utama

Dalam Kode Etik Advokat Indonesia, diatur secara tegas bahwa advokat dilarang menangani perkara yang memiliki konflik kepentingan. Advokat tidak boleh mewakili dua pihak yang berseberangan, baik secara langsung maupun melalui kantor hukum yang sama. Bahkan, jika satu advokat dalam firma sudah menangani suatu pihak, maka seluruh advokat dalam firma tersebut dianggap ikut terikat larangan. Hal ini untuk menghindari benturan kepentingan yang dapat merugikan keadilan dan merusak reputasi profesi.

Perspektif Legal Officer (In-House Counsel)

Bagi legal officer yang bekerja di dalam perusahaan, prinsip ini juga berlaku. Misalnya, seorang legal officer pernah bekerja di firma hukum yang membela pihak tertentu, lalu kemudian bergabung dengan perusahaan yang menjadi lawan dalam perkara serupa. Dalam kondisi ini, legal officer tetap wajib menjaga kerahasiaan informasi yang pernah ia peroleh. Oleh karena itu, banyak perusahaan menerapkan conflict of interest policy atau pemeriksaan konflik kepentingan sebelum merekrut legal officer maupun menunjuk advokat eksternal, agar tidak menimbulkan pelanggaran etis di kemudian hari.

Sanksi Jika Melanggar

Advokat yang melanggar larangan ini dapat dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, mulai dari teguran tertulis, skorsing, hingga pencabutan izin praktik. Selain itu, klien yang dirugikan juga dapat mengajukan gugatan perdata atas pelanggaran kewajiban profesional. Dalam kondisi tertentu, penyalahgunaan rahasia klien bahkan bisa menyeret advokat ke ranah pidana.

Dengan demikian, advokat tidak diperkenankan menjadi kuasa hukum pihak lawan dalam perkara yang sama. Larangan ini bukan hanya untuk melindungi klien, tetapi juga untuk menjaga kehormatan profesi advokat serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan berintegritas. Baik advokat independen maupun legal officer, keduanya memiliki tanggung jawab etis yang sama: menolak keterlibatan apabila ada potensi konflik kepentingan.

Artikel Terkait

Rekomendasi