Pengacara Guru Honorer di Konawe Selatan Persiapkan Bukti Menjelang Sidang Perdana Kasus Pemukulan

Author Photoportalhukumid
23 Oct 2024
67174bb170bf2

Andre Darmawan, kuasa hukum dari Supriyani, seorang guru honorer yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan di salah satu sekolah dasar di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mengungkapkan bahwa ia telah mempersiapkan bukti-bukti kuat menjelang sidang perdana kasus tersebut. Dalam wawancaranya pada acara Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Rabu (23/10/2024), Andre menyatakan bahwa meskipun Supriyani telah mendapatkan penangguhan penahanan, statusnya sebagai terdakwa masih tetap berlaku.

“Walaupun sudah ditangguhkan, status Ibu Supriyani tetap sebagai terdakwa,” jelas Andre. Sidang pertama akan dimulai pada Kamis, dan tim kuasa hukum sudah siap dengan segala bukti yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam kasus ini. “Kami sudah mempelajari seluruh berkas perkara dan mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kasus ini dipaksakan masuk ke pengadilan, meski tidak memiliki dasar bukti yang cukup,” tambahnya.

Andre mengungkapkan bahwa kasus ini, yang awalnya tidak memiliki cukup bukti, dipaksakan menjadi kasus pidana dan akhirnya sampai ke meja hijau. Berdasarkan kesaksian saksi-saksi dan hasil visum, ia menyoroti adanya ketidaksesuaian antara luka yang dialami korban dengan dakwaan jaksa yang menyebut Supriyani memukul korban dengan gagang sapu. “Luka-luka yang timbul sangat tidak wajar. Ada luka melepuh dan gesekan, padahal yang didakwa hanya pukulan dengan gagang sapu,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa awalnya korban, seorang anak dari Aipda WH, mengatakan kepada orang tuanya bahwa ia terjatuh di sawah. Namun, setelah desakan dari orang tuanya, korban kemudian mengubah ceritanya dan menuduh Supriyani telah memukulnya. “Menurut informasi yang kami terima, awalnya anak itu mengaku jatuh di sawah, tapi setelah ditekan oleh ayahnya, ia mengaku bahwa Ibu Supriyani yang memukulnya,” jelas Andre.

Andre juga menyinggung permintaan uang damai dari keluarga korban. Menurutnya, ada permintaan agar kasus ini bisa diselesaikan dengan damai jika Supriyani membayar Rp50 juta. “Kepala desa sempat mengatakan bahwa memang benar ada permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari keluarga korban,” ujar Andre. Namun, sebagai seorang guru honorer yang hanya digaji Rp300 ribu per bulan, permintaan tersebut jelas tidak masuk akal bagi Supriyani.

Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Aipda WH, orang tua dari korban, setelah mendengar kabar bahwa anaknya dipukul oleh Supriyani dengan gagang sapu di sekolah. Meskipun Kepala Kepolisian Sektor Baito, Ipda Muhammad Idris, sempat mencoba memediasi kasus ini secara kekeluargaan, upaya tersebut gagal. Aipda WH dan istrinya akhirnya melanjutkan laporan polisi setelah Supriyani membantah tuduhan pemukulan dan menantang pihak yang menuduh untuk membuktikannya di pengadilan.

Meskipun demikian, Andre dan timnya tetap optimis dan yakin bahwa mereka akan dapat membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah dalam persidangan. Ia menekankan pentingnya menegakkan keadilan dan tidak memaksakan perkara tanpa bukti yang cukup.

Sumber:
https://www.kompas.tv/regional/547997/kuasa-hukum-guru-honorer-di-konawe-selatan-siapkan-bukti-jelang-sidang-perdana-kasus-penganiayaan?page=2

Artikel Terkait

Rekomendasi