Regulasi Perlindungan Konsumen Terhadap Jasa Parkir Kendaraan Bermotor

Author PhotoDesi Sommaliagustina
21 Oct 2024
parkir

Perlindungan konsumen terhadap jasa parkir merupakan isu yang sangat penting. Dengan adanya regulasi yang jelas, pengawasan yang efektif, dan kesadaran konsumen yang tinggi, diharapkan kualitas layanan jasa parkir di Indonesia dapat terus meningkat. Jasa parkir merupakan kebutuhan yang tak terpisahkan dalam kehidupan modern, terutama di daerah perkotaan.

Namun, seringkali konsumen jasa parkir menghadapi berbagai masalah seperti kehilangan atau kerusakan kendaraan, tarif yang tidak jelas, dan pelayanan yang kurang memuaskan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen jasa parkir. Beberapa permasalahan utama yang sering dihadapi konsumen jasa parkir terkait keamanan kendaraan.

Kehilangan atau kerusakan kendaraan selama diparkir merupakan masalah yang sering terjadi. Konsumen seringkali merasa kesulitan untuk mendapatkan ganti rugi dari pengelola parkir; tarif parkir yang tidak jelas dan sering berubah-ubah membuat konsumen merasa dirugikan; kualitas pelayanan yang buruk, seperti sulitnya mencari tempat parkir, antrian panjang, dan fasilitas yang tidak memadai, juga menjadi keluhan umum.Banyak pengelola parkir menggunakan klausula baku yang merugikan konsumen, seperti pembatasan tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjadi dasar hukum utama dalam melindungi konsumen jasa parkir. UUPK mengatur berbagai hak konsumen, termasuk hak atas keamanan, informasi yang benar dan jelas, serta hak untuk didengar pendapatnya. Selain UUPK, peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya juga dapat mengatur secara lebih spesifik mengenai jasa parkir.

Berdasarkan UUPK, pengelola parkir memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik, aman, dan nyaman kepada konsumen. Kewajiban ini mencakup menjamin keamanan kendaraan. Pengelola parkir wajib menyediakan fasilitas dan prosedur keamanan yang memadai untuk mencegah terjadinya kehilangan atau kerusakan kendaraan. Memberikan informasi yang jelas terkaitb tarif parkir, durasi parkir, dan fasilitas yang tersedia harus disampaikan secara jelas kepada konsumen. Pengelola parkir harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat kelalaian mereka.

Walaupun berdasarkan UUPK telah diatur terkait pengelolaan parkir ini. Namun, masih juga terdapat kendala dan tantangan dalam perlindungan konsumen jasa parkir ini. Hal itu dikarenakan konsumen seringkali kesulitan untuk membuktikan bahwa kehilangan atau kerusakan kendaraan terjadi akibat kelalaian pengelola parkir; klausula baku yang merugikan konsumen seringkali sulit untuk dibatalkan; pengawasan terhadap pengelola parkir oleh pemerintah seringkali belum optimal; yang lebih parahnya masih banyak konsumen yang belum mengetahui hak-hak mereka sebagai konsumen.

Untuk meningkatkan perlindungan konsumen jasa parkir, pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait jasa parkir, termasuk menetapkan standar keamanan yang lebih tinggi dan melarang penggunaan klausula baku yang merugikan konsumen; meningkatkan pengawasan terhadap pengelola parkir untuk memastikan mereka mematuhi peraturan yang berlaku. Perlu adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah, cepat, dan efektif untuk konsumen jasa parkir. Yang paling penting perlunya diadakan kampanye untuk meningkatkan kesadaran konsumen mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen jasa parkir.

Kasus kehilangan kendaraan ini tentunya melanggar hak-hak pengguna jasa parkir. Untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap pengguna jasa parkir maka hendaknya mengetahui hubungan hukum yang terjadi antara konsumen (pengguna jasa parkir) dengan petugas parkir guna untuk mengetahui hak dan kewajiban antara satu pihak terhadap pihak lainnya. Sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata dan pasal 1330 KUHPerdata hubungan hukum antara konsumen (pengguna jasa parkir) adalah sesuai dengan apa yang tertera di dalam karcis parkir sebagai suatu perjanjian antara konsumen (pengguna jasa parkir) dengan petugas parkir. Perjanjian ini dituangkan dalam bentuk kartu karcis sebagai tanda bukti perjanjian antara konsumen pengguna jasa parkir dengan penyelenggara parkir.

 

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kehilangan Kendaraan Bermotor

Terkait dengan masalah jasa parkir dapat diketahui bahwa jasa parkir merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya perjanjian atau perikatan yang timbul karena undang-undang, disebutkan bahwa perjanjian jasa parkir merupakan perjanjian sewa tempat. Perjanjian penitipan barang terdapat di dalam KUHPerdata pasal 1694 sampai dengan pasal 1729. Pasal 1694 menyebutkan bahwa, dikatakan penitipan barang apabila seseorang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.

Untuk itu, petugas parkir sebagai penerima penitipan wajib menjaga dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan dalam keadaan yang sama saat dititipkan. Dengan demikian, maka petugas parkir harus bertanggung jawab secara penuh atas kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi dalam area parkir Dalam hal terjadi kehilangan kendaraan bermotor di area parkir, pengguna jasa parkir yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor dapat juga melakukan upaya perlindungan hukum represif, yaitu perlindungan hukum yang ditujukan lebih kepada penyelesaian sengketa.

 

Penyelesaian sengketa ini dapat berbentuk Litigasi dan Non Litigasi

a. Upaya Non Litigasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pasal 1 ayat (10), bentuk penyelesaian sengketa ada 5 macam yaitu :

1) Konsultasi;

2) Negoisasi;

3) Mediasi;

4) Konsiliasi;

5) Penilaian ahli.

 

b. Upaya Litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

Pengguna jasa parkir yang kehilangan kendaraan bermotor lebih memilih untuk melepas masalah tersebut tanpa adanya solusi yang memadai, daripada mempersulit keadaan yang ada. Upaya terakhir yang dilakukan pengguna jasa parkir yang kehilangan kendaraan bermotor adalah dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek yang bersangkutan.

Salah satu jalan keluar bagi permasalahan tanggung jawab petugas parkir jika ada kerugian atau kehilangan yang terjadi adalah asuransi karena asuransi merupakan pengalihan risiko atas terjadinya suatu peristiwa yang diduga mengakibatkan suatu kerugian atau kehilangan. Untuk itu, sebaiknya pengelola parkir bekerjasama dengan pihak asuransi, sehingga nantinya tarif parkir sudah meliputi premi asuransi dan ganti rugi terhadap kerusakan ataupun kehilangan kendaraan bermotor.

Melihat fenomena terkait perlindungan jasa parkir ini, sudah seharusnya mendapatkan serta membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. Dengan adanya upaya bersama dari pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen, diharapkan perlindungan hukum bagi konsumen jasa parkir dapat terwujud secara optimal.

Artikel Terkait

Rekomendasi