Kementerian Hukum Akan Menyusun RUU KUHAP Baru

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum akan menyiapkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menjelaskan pentingnya pembaruan KUHAP ini untuk mendukung pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan berlaku pada tahun 2026. “RUU KUHAP ini disusun untuk memastikan pelaksanaan KUHP dapat berjalan dengan baik,” ujarnya kepada Kompas.com pada Senin (21/10/2024).

Eddy menekankan bahwa penyusunan RUU KUHAP diperlukan agar sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Permintaan ini datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan agar KUHP yang baru dapat diimplementasikan dengan efektif dua tahun mendatang. Ia menekankan pentingnya menyusun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana pada tahun 2025, yang merupakan hukum formil untuk mendukung hukum materiil dalam konteks KUHP.

Lebih lanjut, Eddy Hiariej, yang juga merupakan Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menjelaskan bahwa pemecahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi tiga kementerian serta satu kementerian koordinator bertujuan untuk mempermudah tugas masing-masing. Dalam struktur baru ini, Kementerian Hukum akan fokus pada tiga Direktorat, yaitu Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI). “Pembagian ini justru akan memberikan kita lebih banyak fokus, terutama untuk perundang-undangan,” tambah Eddy.

Penting untuk dicatat bahwa KUHAP di Indonesia sudah lama tidak mengalami perubahan signifikan. Pembaruan ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan dan kebutuhan hukum yang berkembang seiring dengan perubahan sosial dan dinamika masyarakat. Dengan adanya RUU KUHAP yang baru, diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dan efektif dalam menegakkan keadilan serta melindungi hak-hak individu di negara ini. Ini menjadi langkah krusial dalam memastikan sistem peradilan Indonesia dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman dan memenuhi harapan masyarakat yang terus meningkat terhadap keadilan hukum.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2024/10/21/18510681/kementerian-hukum-siapkan-ruu-kuhap

Artikel Terkait

Rekomendasi