Sistem pemidanaan Anak dari Retribusi ke Reintegrasi

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
23 May 2025

Sistem pemidanaan anak yang berbasis retributif telah lama dikritik karena tidak efektif dalam mencapai tujuan pemasyarakatan. Penjara bukan tempat terbaik untuk membina anak, melainkan berpotensi memperburuk deviansi.

Paradigma pemidanaan yang memposisikan anak sebagai objek penghukuman bertentangan dengan hakikat perkembangan jiwa anak. Anak yang dihukum di lembaga pemasyarakatan cenderung meniru perilaku kriminal orang dewasa di sekitarnya.

Restorative justice menawarkan pendekatan yang lebih humanistik. Alih-alih menghukum, sistem ini mendorong reintegrasi anak ke dalam masyarakat dengan cara yang mendidik dan menyembuhkan.

Dalam kerangka kebijakan, pemidanaan harus dipandang sebagai jalan terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai respons utama (primum remedium) terhadap delikuensi anak.

Penggunaan sanksi alternatif seperti kerja sosial, pembinaan komunitas, dan konseling keluarga harus menjadi prioritas dalam desain kebijakan pidana anak.

Reformasi sistem perumusan sanksi pidana harus memperhatikan unsur proporsionalitas, tujuan pemulihan, dan keberlanjutan rehabilitasi sosial. Sanksi pidana tidak boleh menimbulkan efek stigmatik terhadap masa depan anak.

Negara harus memastikan bahwa setiap anak yang telah menjalani proses pemidanaan mendapatkan program reintegrasi sosial, termasuk pendidikan, bimbingan psikologis, dan pelatihan keterampilan hidup.

Hanya dengan pendekatan yang berorientasi pada pembinaan dan pemulihan, sistem pemidanaan anak dapat menjawab tantangan peradilan yang adil dan manusiawi.

 

Artikel Terkait

Rekomendasi