Jaksa Agung Bergabung dalam Kabinet Prabowo

Author Photoportalhukumid
20 Oct 2024
Prabowo Gibran

Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Yhanu Setiawan, memberikan perhatian khusus terhadap susunan kabinet hukum yang dibentuk oleh Prabowo Subianto. Salah satu tokoh yang kembali diangkat adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin. Para calon menteri, termasuk Burhanuddin, telah menjalani pembekalan yang diadakan di Hambalang, Bogor, pada Rabu, 16 Oktober 2024. Penunjukan kembali ST Burhanuddin oleh Prabowo dianggap sebagai langkah yang sangat tepat dan dinilai mampu menjawab harapan publik.

Yhanu menyatakan bahwa selama kepemimpinan ST Burhanuddin, martabat kejaksaan telah berhasil dijaga dengan penerbitan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mengenai Restorative Justice (RJ). Dengan adanya penghentian penuntutan melalui RJ, masyarakat dapat merasakan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum. Pendapat ini disampaikan oleh mantan anggota Komisi Informasi Publik Pusat tersebut pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Dari sudut pandang pemberantasan korupsi, Yhanu mencatat bahwa Burhanuddin telah menunjukkan prestasi yang signifikan dengan mengembalikan dana hingga triliunan rupiah kepada negara. Hal ini menunjukkan bahwa Burhanuddin telah berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi melalui penegakan hukum di sektor korupsi. Ditekankan bahwa rekam jejak Burhanuddin memenuhi harapan publik dan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat saat ini. Dengan demikian, keputusan Prabowo untuk memilih kembali Burhanuddin dianggap sebagai langkah yang tepat.

Terkait laporan di media sosial mengenai Jaksa Agung yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, mengemukakan bahwa pelaporan ini terkesan aneh. Ia berpendapat bahwa lembaga pemberantasan korupsi seharusnya tidak terlibat dalam isu-isu yang lebih sesuai diurus oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau pengadilan agama. Pandangan ini menunjukkan adanya potensi upaya untuk mengadu domba antara lembaga-lembaga pemberantasan korupsi.

Mengenai isu gaya hidup mewah dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Suparji yakin bahwa Jaksa Agung Burhanuddin tetap berada di jalur yang benar dan laporan-laporan tersebut tidak mencerminkan kenyataan. Ia mengemukakan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mencoba merusak reputasi Jaksa Agung Burhanuddin dengan motif yang berkaitan dengan jabatan. Selama lima tahun kepemimpinan Burhanuddin, Kejaksaan Agung telah berhasil menjadi lembaga yang lebih baik dan lebih dipercaya oleh masyarakat dibandingkan dengan periode sebelumnya. Suparji mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh spekulasi dari pihak-pihak koruptor yang berupaya mengadu domba antar lembaga pemberantasan korupsi dan lebih fokus pada upaya pemberantasan korupsi yang sebenarnya.

Sumber:
https://nasional.sindonews.com/read/1475831/13/jaksa-agung-masuk-kabinet-prabowo-pakar-hukum-sangat-tepat-jawab-harapan-publik-1729419055

Artikel Terkait

Rekomendasi