MK Putuskan Perubahan Signifikan UU ITE Guna Lindungi Kebebasan Berekspresi

gedung-mahkamah-konstitusi-mk-jalan-medan-merdeka-barat-gambir-jakarta-pusat

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoax). Putusan ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh dua warga negara, Jovi Andrea Bachtiar dan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang menilai ketentuan dalam UU ITE selama ini berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan membuka peluang kriminalisasi yang berlebihan.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa istilah “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE harus dipahami secara sempit, yakni hanya mencakup kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ranah digital. Penafsiran ini bertujuan menghindari penyalahgunaan pasal tersebut untuk mempidanakan ekspresi atau kritik yang disampaikan melalui media elektronik.

Selain itu, MK membatasi penerapan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) yang mengatur pencemaran nama baik. Putusan ini mengecualikan perlindungan bagi lembaga pemerintah, badan usaha, dan korporasi, sehingga pasal tersebut hanya berlaku untuk individu. MK juga memperjelas bahwa frasa “suatu hal” dalam pasal tersebut harus diartikan sebagai tindakan yang secara nyata merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.

MK juga menegaskan bahwa pasal-pasal yang mengatur penyebaran kebencian, yakni Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2), hanya dapat diterapkan jika informasi elektronik tersebut secara sengaja mengandung ajakan kebencian berdasarkan identitas tertentu seperti ras, agama, atau suku, dan dilakukan di depan umum dengan potensi menimbulkan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Dengan demikian, putusan ini membatasi ruang kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah, termasuk kritik, satire, atau pendapat yang tidak mengandung niat kebencian.

Putusan MK ini menegaskan pentingnya perlindungan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945, sekaligus memastikan penerapan hukum pidana dalam UU ITE dilakukan secara proporsional dan tidak meluas. Pemerintah pun diwajibkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara sebagai bagian dari pelaksanaan hukum yang transparan dan akuntabel.

Keputusan ini menjadi titik balik dalam reformasi hukum digital di Indonesia, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menggunakan ruang digital tanpa takut terjerat pasal-pasal yang selama ini dinilai multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Dengan pembatasan yang jelas, putusan MK diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum di era digital.

Sumber :

https://news.detik.com/berita/d-7891027/mk-kabulkan-gugatan-terkait-uu-ite-ubah-pasal-pencemaran-nama-baik-dan-hoax

https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-putuskan-pasal-penyerangan-kehormatan-dalam-uu-ite-tak-berlaku-untuk-pemerintah-dan-badan-usaha-lt68107aaf92fe9/

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=23137

Artikel Terkait

Rekomendasi