“Perlindungan Masyarakat Adat: RUU yang Telah Lama Dinanti”

Author PhotoIndana Zulfah, S.H
17 Apr 2025
IMG_0966

Jakarta, 17 April 2025 — Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat kembali menjadi sorotan publik setelah puluhan perwakilan komunitas adat dari berbagai daerah mendatangi Gedung DPR RI, menuntut percepatan pengesahan regulasi yang telah lama dinanti tersebut.

RUU ini diharapkan menjadi payung hukum utama bagi pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia. Meski sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak lebih dari satu dekade lalu, hingga kini belum ada kepastian soal pengesahannya.

“Negara tidak boleh terus-menerus menunda keadilan bagi masyarakat adat. RUU ini bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut hak hidup, wilayah, dan budaya kami,” ujar Yohana Wonda, perwakilan masyarakat adat dari Papua.

Pakar hukum adat dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Arif Maulana, menilai lambatnya proses legislasi ini menunjukkan lemahnya komitmen negara terhadap isu-isu keberagaman dan keadilan sosial. “RUU ini akan mempertegas eksistensi masyarakat adat sebagai bagian sah dari sistem hukum nasional, bukan hanya sebagai simbol budaya,” ujarnya.

RUU Masyarakat Hukum Adat memuat sejumlah poin penting, seperti pengakuan terhadap wilayah adat, kelembagaan adat, hak atas tanah dan sumber daya alam, serta mekanisme penyelesaian konflik berbasis hukum adat. Namun, polemik terkait batasan definisi dan mekanisme verifikasi komunitas adat masih menjadi hambatan utama.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Faisal, menyatakan bahwa pembahasan RUU ini akan menjadi prioritas dalam masa sidang mendatang. “Kami memahami urgensinya. DPR berkomitmen untuk menyelesaikan RUU ini dengan partisipasi publik yang luas dan substansi yang kuat,” katanya.

Masyarakat adat berharap, setelah penantian panjang, RUU ini tak lagi menjadi janji kosong. Di tengah maraknya konflik lahan, eksploitasi sumber daya, dan kriminalisasi terhadap warga adat, kehadiran payung hukum yang adil dan berpihak menjadi semakin penting.

“Kami tidak minta diistimewakan, kami hanya ingin diakui dan dilindungi,” tegas Yohana, menutup pernyataannya.

Sumber :

https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-masyarakat-hukum-adat-mendesak-sebagai-payung-hukum-perlindungan-lt68008eab77f81/

Artikel Terkait

Rekomendasi