Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memecat seorang guru besar Fakultas Farmasi berinisial EM setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Kasus ini terungkap setelah laporan yang masuk ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024, dan EM dinyatakan bersalah oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, menjelaskan bahwa tindakan pelecehan seksual ini sebagian besar terjadi di luar lingkungan kampus, khususnya di kediaman EM, dengan modus operandi yang melibatkan bimbingan akademik untuk skripsi, tesis, dan disertasi.
UGM mengambil langkah tegas dengan memberhentikan EM dari semua kegiatan akademik dan mencabut jabatannya sebagai Ketua Pusat Penelitian Pencegahan Kanker (CCRC) di Fakultas Farmasi. Keputusan pemecatan ini dituangkan dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 13 saksi dan korban, dengan total laporan mencapai 33 kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswa. UGM menegaskan komitmennya untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual serta memberikan dukungan kepada korban.
Sumber:
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/04/10/053200678/soal-kasus-kekerasan-seksual-oknum-guru-besar-ugm-lebih-banyak-di-rumah
https://www.antaranews.com/berita/4754381/ugm-pecat-guru-besar-pelaku-kekerasan-seksual-di-fakultas-farmasi