1. Pendahuluan
Penelitian hukum sebagai bagian dari kegiatan ilmiah memiliki ragam bentuk dan pendekatan. Dalam perkembangannya, banyak ahli telah mengklasifikasikan jenis-jenis penelitian hukum berdasarkan beragam sudut pandang: sifat, bentuk, tujuan, penerapan, hingga pendekatan keilmuan. Pemahaman terhadap klasifikasi ini penting untuk menentukan arah dan metode yang sesuai dalam penelitian hukum.
2. Klasifikasi Penelitian Hukum Menurut Para Ahli
a. Menurut Waluyo
Waluyo mengklasifikasikan penelitian sosial—yang juga digunakan sebagai referensi dalam penelitian hukum empiris—berdasarkan berbagai sudut, yaitu:
• Sifat Penelitian:
1. Eksploratoris: Untuk menjelajah topik yang belum diketahui.
2. Deskriptif: Untuk menggambarkan fakta atau keadaan tertentu.
3. Eksplanatoris: Untuk menguji dan menjelaskan hubungan antar variabel.
• Bentuk Penelitian:
1. Diagnostik: Untuk mengetahui sebab-sebab suatu gejala hukum.
2. Perskriptif: Untuk merumuskan masalah hukum berdasarkan fakta.
3. Evaluatif: Untuk menilai efektivitas suatu norma hukum.
• Penerapan Penelitian:
1. Penelitian murni: Untuk pengembangan ilmu hukum.
2. Penelitian terapan: Untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
3. Penelitian fokus masalah: Mengkaji isu-isu aktual dalam masyarakat.
• Tujuan Penelitian:
1. Fact finding: Menemukan fakta hukum.
2. Problem finding: Merumuskan permasalahan hukum.
3. Problem identification: Mengklarifikasi dan mencari solusi masalah hukum.
• Disiplin Ilmu:
1. Monodisipliner: Fokus pada satu cabang ilmu.
2. Multidisipliner: Menggabungkan berbagai cabang ilmu untuk menjawab permasalahan hukum.
b. Menurut Soemitro
Soemitro mengelompokkan penelitian berdasarkan:
1. Bidangnya: Misalnya penelitian hukum, pendidikan, ekonomi, dll.
2. Tempatnya: Penelitian kepustakaan, laboratorium, lapangan.
3. Pemanfaatannya: Penelitian murni dan terapan.
4. Tujuannya: Eksploratif, pengembangan, dan verifikatif.
5. Taraf Analisis: Deskriptif dan inferensial.
6. Cara Pendekatan: Longitudinal dan cross-sectional.
Soemitro juga membedakan antara penelitian hukum normatif (doktrinal) dan empiris (sosiologis), yang masing-masing menuntut pendekatan berbeda.
c. Menurut Hasyim
Hasyim membedakan jenis penelitian berdasarkan bidang keilmuannya:
1. Penelitian ilmu alam (seperti anatomi, geologi).
2. Penelitian ilmu sosial (seperti kependudukan dan hukum).
3. Penelitian ilmu agama.
Menurut Hasyim, hukum dikategorikan sebagai bagian dari ilmu sosial karena berhubungan dengan perilaku masyarakat.
3. Analisis Kritis
Meskipun terdapat beragam klasifikasi, pada dasarnya para ahli memiliki titik temu dalam memahami esensi penelitian hukum sebagai kegiatan ilmiah yang sistematis dan terarah. Perbedaan klasifikasi sering kali hanya terletak pada sudut pandang atau kedalaman analisis.
Namun demikian, terdapat kritik terhadap upaya menyamakan penelitian hukum sepenuhnya dengan metode penelitian sosial. Dalam hal ini, Philipus M. Hadjon menekankan bahwa penelitian hukum normatif tidak bisa serta-merta diposisikan sebagai penelitian kualitatif dalam paradigma sosial, karena objeknya bukan perilaku, tetapi norma.
Selain itu, penggolongan yang terlalu banyak dan kompleks bisa membingungkan peneliti pemula. Oleh karena itu, yang terpenting bukan hanya mengenal klasifikasi, tetapi mampu memilih jenis penelitian yang tepat sesuai objek, tujuan, dan data yang akan digunakan.
4. Penutup
Klasifikasi jenis penelitian hukum oleh para ahli memberikan gambaran yang komprehensif tentang keragaman pendekatan yang bisa digunakan dalam kajian hukum. Namun, penting bagi peneliti untuk tidak terjebak pada klasifikasi semata. Pemahaman atas substansi penelitian, ketepatan metodologi, dan relevansi pendekatan justru menjadi kunci dalam menghasilkan penelitian hukum yang ilmiah, relevan, dan bermanfaat bagi pengembangan ilmu maupun penyelesaian masalah hukum di masyarakat.
⸻