Oknum Polisi Diduga Lakukan Pedofilia dan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Hanya Dimutasi

Author PhotoZean Via Aulia Hakim
16 Mar 2025
WhatsApp Image 2025-03-16 at 21.50.58

Kasus mengejutkan muncul dari Nusa Tenggara Timur (NTT) di mana seorang oknum polisi, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, diduga terlibat dalam tindakan pedofilia dan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian hanya sebatas mutasi jabatan, bukan penahanan.

Kasus ini terungkap setelah video kekerasan seksual yang melibatkan Fajar bocor ke publik dan ditemukan oleh pihak berwenang Australia. Dalam video tersebut, Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 6 tahun dan dua anak lainnya yang berusia 12 dan 14 tahun. Selain itu, ia juga dituduh mengedarkan konten pornografi anak.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Polisi Federal Australia mengenai video tersebut dan segera melakukan penyelidikan. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan meminta maaf kepada masyarakat. Proses hukum akan kami lakukan secara transparan,” ujarnya.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Fajar hanya dimutasi dari jabatannya tanpa adanya tindakan hukum lebih lanjut. Hal ini memicu kemarahan publik dan kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR yang mendesak agar kasus ini diproses secara adil dan tegas. “Kami tidak bisa menerima jika oknum polisi yang seharusnya melindungi masyarakat justru menjadi predator seksual,” kata Benny K. Harman, anggota Komisi III DPR.

Pemerhati masalah perempuan dan anak, Sarah Lery Mboeik, menegaskan bahwa tindakan ini mencoreng citra kepolisian sebagai institusi yang seharusnya melindungi masyarakat. “Kami meminta agar semua proses hukum dilakukan secara terbuka dan tidak ada perlakuan istimewa bagi pelaku,” tegasnya.

Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polda NTT, sementara korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat. Masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan tindakan tegas diambil terhadap pelaku untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

 

Artikel Terkait

Rekomendasi