Tuntut Mekanisme Adil Dalam Royalti Lagu, Sejumlah Artis Membuat Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi

Author PhotoMhd Rizky Andana Saragih, S.H
14 Mar 2025
images (10)

Sejumlah artis Indonesia telah mengajukan gugatan judicial review terkait pemberian royalti hak pertunjukan. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melibatkan beberapa nama besar di industri musik tanah air. Kelompok musisi yang tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia) menjadi motor utama di balik gugatan ini.

Gugatan ini muncul sebagai respons atas ketidakpuasan para musisi terhadap aturan royalti yang ada saat ini. Mereka mempertanyakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta yang dianggap tidak adil dan membatasi hak mereka sebagai penyanyi dan pelaku pertunjukan. Salah satu pasal yang digugat adalah terkait kewajiban membayar royalti tanpa izin dari pencipta lagu.

Beberapa artis yang terlibat dalam gugatan ini antara lain Ariel NOAH, Armand Maulana, Vidi Aldiano, Rossa, Raisa, Afgan, Ruth Sahanaya, dan Mario Teguh. Mereka khawatir akan menghadapi masalah hukum jika membawakan lagu-lagu yang ditulis oleh orang lain tanpa izin yang jelas. Gugatan ini juga melibatkan sejumlah musisi lain yang merasa dirugikan oleh sistem royalti saat ini.

Isu yang memicu gugatan ini adalah ketidakjelasan dalam pengaturan royalti hak pertunjukan. Para musisi merasa bahwa aturan saat ini tidak memberikan kepastian hukum yang cukup bagi mereka untuk membawakan lagu-lagu tanpa risiko hukum. Selain itu, distribusi royalti yang tidak transparan juga menjadi salah satu faktor utama yang memicu protes dari para musisi.

Aturan yang digugat adalah Pasal 23 Ayat 5 dan Pasal 81 Undang-Undang Hak Cipta. Para musisi meminta agar frasa “setiap” dalam Pasal 23 Ayat 5 diartikan sebagai individu atau badan yang melaksanakan acara pertunjukan, sehingga kewajiban membayar royalti dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara pihak-pihak terkait. Mereka juga meminta agar Pasal 81 diubah untuk memungkinkan penggunaan karya secara serial tanpa izin dari pencipta, asalkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) 

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada pemegang hak cipta. Namun, banyak musisi yang merasa bahwa LMKN tidak transparan dalam distribusi royalti. Hal ini memicu ketidakpercayaan dan menjadi salah satu alasan utama gugatan.

Di sisi lain, Asosiasi Komponis dan Pencipta Lagu Indonesia (AKSI) menawarkan alternatif berupa Direct License. Mereka berpendapat bahwa sistem ini dapat meningkatkan transparansi dalam pembayaran royalti. AKSI dipimpin oleh Ahmad Dhani, yang baru-baru ini menyatakan bahwa gugatan para penyanyi terhadap UU Hak Cipta adalah tindakan “kekanak-kanakan” karena UU Hak Cipta sudah jelas mengatur kewajiban pembayaran royalti. Ahmad Dhani juga menekankan bahwa penyanyi harus meminta izin dari pencipta sebelum membawakan lagu-lagu mereka. 

Ahmad Dhani telah lama vokal dalam menuntut hak-hak pencipta lagu, terutama terkait royalti. Ia berpendapat bahwa sistem royalti saat ini tidak adil bagi para pencipta, yang sering kali tidak menerima kompensasi yang layak atas karya mereka. Dhani juga telah mengajukan somasi kepada LMKN untuk meningkatkan transparansi distribusi royalti. 

Gugatan ini dapat memiliki dampak besar pada industri musik Indonesia. Jika gugatan diterima, maka aturan royalti mungkin akan diubah untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para musisi. Namun, jika gugatan ditolak, maka para musisi mungkin akan terus menghadapi ketidakpastian dalam membawakan lagu-lagu yang bukan milik mereka.

Masa depan industri musik Indonesia sangat bergantung pada hasil gugatan ini. Jika aturan royalti dapat diubah untuk lebih adil dan transparan, maka industri musik dapat berkembang lebih baik. Namun, jika gugatan ditolak, maka para musisi mungkin akan terus menghadapi tantangan dalam membawakan lagu-lagu yang bukan milik mereka. Ahmad Dhani terus berjuang untuk memperbaiki sistem royalti agar lebih menguntungkan para pencipta lagu, sementara para penyanyi berharap agar aturan yang ada dapat disesuaikan dengan kebutuhan mereka. 

Sumber

https://kabar24.bisnis.com/read/20250311/16/1860195/ahmad-dhani-cs-tuntut-hak-pencipta-lagu-ariel-cs-gugat-uu-hak-cipta-ke-mk

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c62zne7x266o

https://www.kompas.tv/entertainment/579789/ahmad-dhani-terharu-para-penyanyi-gugat-uu-hak-cipta-ke-mk-sindir-armand-maulana-dan-visi?page=all

Ahmad Dhani Kritik Gugatan Hak Cipta Royalti Pencipta Lagu hanya 1 Persen

https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/65585/respons-ahmad-dhani-soal-29-penyanyi-gugat-uu-hak-cipta-ke-mk

https://oku.ayoindonesia.com/umum/108314754489/sejumlah-musisi-indonesia-mengajukan-gugatan-terhadap-uu-hak-cipta-ke-mk-begini-respon-ahmad-dhani

https://www.detik.com/bali/berita/d-7820695/ariel-noah-raisa-gugat-uu-hak-cipta-ke-mk-ahmad-dhani-sebut-kekanak-kanakan

Artikel Terkait

Rekomendasi