Larangan Anak Salat di Masjid Saat Ramadan: Tinjauan Hukum dan Hak Keberagamaan

Author PhotoDesi Sommaliagustina
11 Mar 2025
03dd6b1e-6635-4bd6-9c4d-3e0e2c0c211e

Saat Ramadan, sering muncul perdebatan tentang kehadiran anak-anak di masjid. Beberapa masjid menerapkan aturan yang melarang anak-anak ikut salat berjamaah, dengan alasan menghindari keributan dan menjaga kekhusyukan ibadah. Apakah kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat? Bagaimana implikasinya terhadap hak keberagamaan anak?

Secara konstitusional, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Hak beribadah termasuk bagian dari hak anak untuk berkembang, yang juga dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945 mengenai kebebasan beragama dan beribadah.

Dalam perspektif hukum Islam, tidak ada dalil yang melarang anak-anak masuk ke masjid. Justru, dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah SAW kerap membawa cucunya ke masjid. Bahkan, dalam beberapa riwayat, Nabi membiarkan anak-anak bermain di masjid selama tidak mengganggu ibadah. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengizinkan, tetapi juga mendorong anak-anak untuk akrab dengan lingkungan masjid sejak dini.

Jika suatu masjid secara mutlak melarang anak-anak hadir, maka kebijakan ini dapat dianggap diskriminatif dan bertentangan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 3 UU tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak atas penghormatan terhadap martabat dan hak asasinya. Larangan ini juga bisa melanggar prinsip non-diskriminasi dalam Pasal 2 UU Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999).

Dari perspektif hukum tata negara, masjid sebagai tempat ibadah bukanlah entitas privat yang bebas membuat aturan semaunya, terutama jika aturan itu bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. Jika suatu aturan masjid melarang anak-anak masuk tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.

Alih-alih memberlakukan larangan total, pengurus masjid seharusnya membuat regulasi yang lebih berkeadilan. Misalnya: dengan memberikan edukasi kepada orang tua. Hal ini bertujuan agar orang tua diberi pemahaman tentang pentingnya mengawasi anak saat berada di masjid, bukan sekadar melepas mereka tanpa pengawasan.

Selain itu masjid dianjurkan untuk menyediakan tempat khusus bagi anak-anak yang ingin ikut salat, agar mereka tetap bisa belajar beribadah tanpa mengganggu kekhusyukan jamaah lain. Jika hal ini tidak bisa juga dilakukan malahan menimbulkan terjadi kegaduhan, pengurus masjid sebaiknya menegur dengan cara yang edukatif, bukan melarang anak-anak secara mutlak ataupun mempermalukan orang tua si anak. Jika hal ini terjadi tentunya menimbulkan citra buruk hingga akan berdampak negarif pada masjid itu sendiri nantinya.

Melarang anak salat di masjid saat Ramadan bukan hanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga bertentangan dengan hak keberagamaan dan perlindungan anak. Solusi terbaik bukanlah melarang, melainkan mengatur dengan cara yang lebih adil dan bijaksana.

Masjid seharusnya menjadi tempat yang inklusif dan ramah bagi semua, termasuk anak-anak sebagai generasi penerus umat. Bagi pengurus masjid, jangan pernah melarang anak untuk ikut beribadah karena mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, tentunya!

Artikel Terkait

Rekomendasi