Walhi Ajukan Laporan terhadap 47 Perusahaan Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Korupsi Sumber Daya Alam

Author PhotoIndana Zulfah, S.H
09 Mar 2025
download

Jakarta, 9 Maret 2025 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) telah mengajukan laporan resmi terhadap 47 perusahaan yang diduga terlibat dalam pelanggaran lingkungan hidup dan korupsi sumber daya alam (SDA). Laporan ini mencakup berbagai sektor, termasuk pertambangan, perkebunan, dan industri pengolahan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan serta penyalahgunaan sumber daya alam untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Menurut Walhi, banyak dari perusahaan tersebut diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, seperti pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar, deforestasi ilegal, serta kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang merusak ekosistem. Selain itu, beberapa perusahaan juga diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait izin usaha dan ekspor-impor bahan tambang yang berdampak buruk pada lingkungan.

“Ini adalah langkah penting untuk mengungkapkan tindakan perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan. Kami berharap laporan ini dapat memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang dan memberikan efek jera bagi perusahaan lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa,” kata Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi.

Walhi berharap agar pemerintah dan lembaga terkait segera mengambil tindakan tegas dan transparan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar hukum dan merusak lingkungan. Selain itu, mereka juga mendesak agar masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi praktik-praktik yang merugikan lingkungan serta mendorong perusahaan untuk menjalankan usaha mereka dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.

Laporan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan hidup internasional, yang menilai bahwa upaya Walhi sangat penting dalam menjaga kelestarian alam dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak oleh kerusakan lingkungan.

Sementara itu, pihak perusahaan yang terlibat dalam laporan tersebut belum memberikan komentar resmi terkait dugaan yang ditujukan kepada mereka.

Sumber :
https://www.kompasiana.com/cakbejo1202/67cbd862c925c43c61257972/walhi-laporkan-47-kasus-dugaan-korupsi-lingkungan-ke-kejaksaan-agung
https://www.walhi.or.id/uploads/blogs/Ecocida/Ecocide-Web.pdf
https://www.tempo.co/lingkungan/walhi-laporkan-47-korporasi-perusak-lingkungan-dan-terindikasi-korupsi-sda-ke-kejaksaan-agung-1216469

Artikel Terkait

Rekomendasi