Pengangkatan CASN, Hukum? Nanti Saja Dipikirkan!

Author PhotoDesi Sommaliagustina
08 Mar 2025
b45aee6d-37be-48e5-96cb-5ce0a8efd0ff

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk menunda jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Keputusan ini disampaikan usai rapat bersama Komisi II DPR pada 5 Maret 2025 di Gedung DPR, Jakarta. Penundaan tersebut menjadi sorotan publik, mengingat besarnya ekspektasi masyarakat, terutama para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Dalam ranah hukum administrasi negara, kebijakan penundaan pengangkatan CASN patut ditinjau dari aspek legalitas, transparansi, dan perlindungan hak-hak warga negara. Keputusan penundaan pengangkatan CASN harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu prinsip hukum administrasi negara adalah legalitas, yang menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, beserta peraturan turunannya, menjadi landasan hukum dalam pengangkatan CASN. Jika penundaan dilakukan tanpa merujuk pada dasar hukum yang memadai, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip rechtmatigheid (kesesuaian hukum) yang menjadi asas utama pemerintahan yang baik.

Asas kepastian hukum (rechtszekerheid) merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keputusan penundaan pengangkatan CASN tidak hanya berimplikasi pada aspek administratif, tetapi juga berdampak pada kepastian hak-hak peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus.

Dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Penundaan pengangkatan tanpa disertai alasan yang jelas dan transparan berpotensi merugikan para peserta yang telah melewati proses seleksi panjang.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi instrumen penting dalam pengambilan kebijakan publik. Pemerintah wajib menyampaikan alasan yang komprehensif terkait penundaan pengangkatan CASN, termasuk aspek teknis, anggaran, atau kendala administratif yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

Tanpa adanya transparansi, kebijakan ini rentan menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa keputusan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan hak-hak peserta seleksi.

Penundaan pengangkatan CASN dapat dipahami sebagai bagian dari reformulasi kebijakan dalam rangka memperbaiki sistem manajemen ASN yang lebih baik. Namun, reformulasi kebijakan semestinya tidak dilakukan dengan cara yang merugikan hak-hak warga negara yang telah memenuhi syarat hukum.

Keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak-hak individu menjadi kunci dalam kebijakan ini. Pemerintah diharapkan mampu memberikan solusi yang adil dan transparan, misalnya melalui pemberian kompensasi atau mekanisme keberatan administratif bagi peserta yang merasa dirugikan.

Kebijakan penundaan pengangkatan CASN merupakan langkah strategis yang harus didasarkan pada prinsip legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah wajib memastikan bahwa kebijakan tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan para peserta seleksi.

Dalam negara hukum, setiap kebijakan pemerintah harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan umum dan perlindungan hak individu. Reformulasi kebijakan seharusnya menjadi instrumen perbaikan, bukan justru menambah ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Jika hukum hanya digunakan sebagai alat kekuasaan, maka sudah sangat pantas Indonesia darurat hukum saat ini. Indonesia gelap, memang sudah terjadi. Hukum? nanti saja dipikirkan! Beginilah gambaran saat ini.

Artikel Terkait

Rekomendasi