Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menegaskan bahwa pemerintah melalui perwakilan RI di Ethiopia terus memantau dan memberikan bantuan hukum kepada Linda Yuliana, seorang WNI yang saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di Ethiopia atas dugaan penyelundupan narkotika.
Judha memastikan bahwa Kemlu akan terus mendampingi Linda dalam setiap proses hukumnya guna memastikan hak-haknya tetap terlindungi sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Ethiopia. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Dikutip dari Antara, Linda Yuliana, perempuan berusia 28 tahun asal Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini tengah ditahan oleh otoritas Ethiopia setelah ditangkap di Bandara Internasional Bole Addis Ababa. Ia diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis kokain, yang membuatnya harus menghadapi proses hukum yang berat di negara tersebut.
Ibu Linda, Dede Sumiati, 66 tahun, mengungkapkan bahwa putrinya berangkat ke Ethiopia pada Juni 2024 setelah menerima tawaran pekerjaan sebagai pekerja di sektor peleburan emas. Namun, setelah tiba di sana, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, bahkan setelah lebih dari satu pekan menunggu.
Hingga saat ini, Kemlu terus melakukan berbagai upaya untuk membantu Linda dalam menghadapi kasus hukumnya, termasuk bekerja sama dengan perwakilan diplomatik Indonesia di Ethiopia serta memastikan ia mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Pemerintah Indonesia juga berupaya menjalin komunikasi dengan otoritas Ethiopia guna memberikan perlindungan maksimal bagi Linda dalam menjalani proses peradilannya.
Kasus ini menambah daftar panjang WNI yang menghadapi ancaman hukuman berat di luar negeri akibat dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, terutama kasus narkotika. Pemerintah pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama jika tidak memiliki kejelasan legalitas dan kredibilitas pihak pemberi kerja.