Kasus Korupsi Minyak, Kejagung Panggil Tiga Tersangka Termasuk Dirut Anak Perusahaan Pertamina

Author PhotoHELEN MUTIARA SILABAN
04 Mar 2025
Kantor-Pusat-Pertamina-Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama, pada Senin (3/3/2025). Salah satu saksi yang diperiksa adalah TAW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Dua saksi lainnya adalah ANW, Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga, dan AA, Manager Quality Management System (QMS) PT Pertamina (Persero).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara yang melibatkan tersangka Yoki Firnandi (YF) dan rekan-rekannya.

Selain itu, penyidik Kejagung juga memeriksa tujuh orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama sebagai saksi. Mereka adalah Yoki Firnandi (YF), Riva Siahaan (RS), Dimas Werhaspati (DW), Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Sani Dinar Saifuddin (SDS), Agus Purwono (AP), dan Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR).

Berikut adalah nama-nama tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah oleh Kejagung:

  1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  4. Yoki Firnandi (YF), pejabat di PT Pertamina International Shipping
  5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  9. Edward Corne (EC), VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Para tersangka dikenakan pasal-pasal yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Rekomendasi