Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah menyelesaikan serangkaian sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang menghasilkan sejumlah putusan penting dengan implikasi signifikan bagi beberapa daerah.
Sidang putusan yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, menetapkan bahwa 24 daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu, terdapat putusan lain seperti penolakan perkara, tidak dapat diterimanya perkara, rekapitulasi ulang, dan perbaikan surat keputusan KPU.
Putusan-putusan MK ini menyoroti pentingnya profesionalitas penyelenggara pemilu dalam memastikan Pilkada berlangsung sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Bawaslu diminta untuk mengawasi pelaksanaan PSU di daerah-daerah yang terdampak. MK menekankan kedaulatan rakyat, kemurnian suara pemilih, dan konstitusionalitas status calon.
Beberapa putusan MK memerintahkan PSU karena adanya pelanggaran pada syarat calon kepala daerah. MK mengabulkan 13 perkara PHPU Kepala Daerah, yang menyebabkan 11 daerah harus melaksanakan PSU.
Sorotan Pada Gugatan Pilkada Kab. Tasikmalaya
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ade Sugianto dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. MK mengabulkan permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. MK menyatakan Ade Sugianto didiskualifikasi karena dianggap telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode. MK menghitung masa jabatan sejak Ade Sugianto menjabat sebagai wakil bupati dan menjalankan tugas sebagai bupati per 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021, yang melebihi 2,5 tahun. MK membatalkan beberapa keputusan KPU Tasikmalaya terkait pencalonan Ade dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Ade dalam 60 hari setelah putusan dibacakan.
Dinamika Pembatalan Pilkada Kabupaten Serang
MK membatalkan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah, istri Menteri Desa Yandri Susanto, sebagai Bupati Serang di Pilkada 2024. MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut dua. Salah satu acara yang disoroti adalah rapat kerja cabang (Rakercab) APDESI Kabupaten Serang. MK menilai tindakan Yandri mempengaruhi netralitas kepala desa. Dalam PSU, Ratu Rachmatuzakiyah tetap dapat ikut serta karena tidak didiskualifikasi.
Keputusan MK ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berlangsung dengan prinsip luber dan jurdil. Pelaksanaan PSU akan diawasi secara ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Pakar hukum pemilu menilai putusan MK terkait pemilihan ulang Pilkada 2024 di 24 daerah merupakan akibat dari ketidakprofesionalan KPU dan Bawaslu[1]. MK telah menekankan pentingnya kompetisi yang jujur, adil, berintegritas, dan demokratis dalam penyelenggaraan pilkada.
Sumber
https://www.antaranews.com/berita/4674105/putusan-mk-pilkada-2024-24-daerah-harus-psu-ini-daftarnya
https://www.kompas.id/artikel/putusan-mk-terhadap-perkara-hasil-pilkada-serentak-2024
https://www.hukumonline.com/berita/a/6-putusan-mk-penting-terkait-pilkada-sepanjang-2024-lt676e29b449f12/
Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada dengan 1 (Satu) Pasangan Calon
http://cimahikota.bawaslu.go.id/berita/ini-jadwal-lengkap-sidang-perselisihan-hasil-pemilihan-gubernur-bupati-dan-walikota-tahun
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=22984
https://www.tempo.co/politik/mk-akan-bacakan-putusan-40-gugatan-sengketa-pilkada-2024-hari-ini-1211178
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=22915
https://www.hukumonline.com/berita/a/judicial-activism-mk-dalam-putusan-dismissal-perselisihan-hasil-pilkada-2024-lt67bdf23241c58/