Menyamar Jadi Polisi, Remaja di Sumbar Diduga Bakar Rumah Warga dan Ikut Evakuasi Korban

Author PhotoNadia Nurhalija, S.H
25 Feb 2025
th

 

Seorang remaja berinisial A (17) asal Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, ditangkap setelah menyamar sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan diduga membakar rumah warga. Aksi A terbongkar ketika ia turut membantu evakuasi saat kebakaran terjadi di Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Prama Dona, mengungkapkan bahwa warga mulai curiga karena A masih terlalu muda untuk berpangkat AKP. Setelah diperiksa, ia ternyata polisi gadungan dan diduga sebagai pelaku pembakaran rumah yang sedang ia bantu padamkan.

Doni menjelaskan bahwa dalam rentang dua hari, terjadi dua peristiwa kebakaran yang menghanguskan total empat rumah.

“Peristiwa pertama terjadi pada Selasa pagi, menghanguskan satu unit rumah. Kemudian pada Rabu pagi, kebakaran kembali terjadi dan menghanguskan tiga rumah warga lainnya,” ujar Doni, Kamis (13/2/2025).

A berhasil diamankan warga saat kebakaran kedua. Ia sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

*Motif dan Modus Operandi Masih Didalami*

Saat diperiksa, A mengaku membeli seragam polisi dari toko perlengkapan kedinasan di Payakumbuh. Ia mengaku ingin dikenal masyarakat dengan menyamar sebagai aparat kepolisian dan turut membantu proses evakuasi saat kebakaran terjadi.

“Tujuannya memakai baju dinas kepolisian adalah agar saat memberikan bantuan evakuasi, ia terlihat menonjol dan diakui oleh orang-orang,” kata Doni.

Namun, polisi masih menyelidiki motif A dalam membakar rumah-rumah warga. “Motifnya masih kami dalami karena keterangannya berubah-ubah,” tambahnya.

Selain itu, polisi masih menelusuri bagaimana A melakukan pembakaran. Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk sepeda motor, tas, serta kain bekas terbakar.

Karena masih di bawah umur, kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP2KBP3A) Kota Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.

A dijerat dengan Pasal 187 juncto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya di balik aksi nekat remaja tersebut.

 

Sumber :

https://m.kumparan.com/amp/kumparannews/remaja-di-sumbar-jadi-polisi-gadungan-bakar-3-rumah-pura-pura-evakuasi-korban-24Ua7VbWnXO

https://infosumbar.net/berita/berita-sumbar/remaja-17-tahun-nyamar-jadi-polisi-diduga-bakar-empat-rumah-di-limapuluh-kota/

Artikel Terkait

Rekomendasi