Polemik terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang terus bergulir, dengan potensi pencabutan yang terus bertambah. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa dari 263 SHGB dan 17 SHM yang terbit di pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, sebagian telah dibatalkan.
Kementerian ATR/BPN telah membatalkan status penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, karena dinilai cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum. Hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di Pesisir Pantai Desa Kohod melanggar ketentuan yuridis
Dari 263 SHGB yang ada, luasnya mencapai 390,7985 hektare, sementara 17 SHM memiliki luas 22,934 hektar. Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat, dan proses pencocokan masih terus berjalan untuk menentukan sertifikat mana saja yang berada di dalam atau di luar garis pantai.
Kasus ini melibatkan anak usaha Agung Sedayu Grup, yaitu PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM). Sebanyak 266 SHGB termasuk 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga mendorong investigasi menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHM dan SHGB di kawasan pagar laut Tangerang.
Selain itu, pembongkaran pagar laut di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, telah mencapai 18,7 kilometer dari panjang keseluruhan 30,16 kilometer Tim gabungan dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan nelayan melaksanakan pembongkaran di perairan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Mauk dan Kronjo.