Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebumian memiliki urgensi yang tinggi dalam pengelolaan sumber daya alam dan kebumian di Indonesia. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang komprehensif dalam menangani berbagai aspek kebumian, termasuk eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya geologi, mitigasi bencana, serta upaya keberlanjutan lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sugeng dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi XII DPR bersama Ikatan Ahli Geologi Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam forum tersebut, Sugeng menyoroti bahwa tantangan kebumian yang dihadapi Indonesia semakin kompleks, terutama terkait dengan fenomena bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, serta perubahan iklim yang semakin berdampak pada kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang dapat memberikan arah dan kebijakan yang jelas bagi pemerintah dalam mengelola aspek-aspek kebumian.
“RUU Kebumian ini menjadi sangat strategis dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam menghadapi berbagai dinamika kebumian yang terus berkembang. Beberapa isu utama yang perlu ditangani antara lain adalah risiko bencana alam, ketahanan energi, dampak perubahan iklim, dan perlindungan lingkungan hidup,” ujar Sugeng dalam pernyataan tertulisnya.
Sebagai Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng menjelaskan bahwa RUU Kebumian sebenarnya telah diajukan oleh Komisi XII DPR dan saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2025-2029. Dalam daftar tersebut, regulasi ini tercatat dengan nama RUU tentang Geologi, yang akan menjadi payung hukum bagi berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam, konservasi lingkungan, serta perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman geologi dan kebencanaan.
Lebih lanjut, Sugeng menekankan bahwa pembahasan RUU Kebumian harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam bidang ini. Menurutnya, pertemuan yang dilakukan dengan Ikatan Ahli Geologi Indonesia hanyalah langkah awal dalam mengakomodasi masukan dari para ahli dan praktisi. DPR berencana untuk mengundang lebih banyak pemangku kepentingan lainnya agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dunia industri yang berkaitan dengan kebumian.
“Kami ingin pertemuan ini menjadi wadah yang produktif untuk bertukar pikiran dan merumuskan solusi terbaik terkait berbagai aspek kebumian di Indonesia. Ke depan, kami juga akan mengagendakan diskusi lebih lanjut dengan berbagai stakeholder lainnya, termasuk Badan Informasi Geospasial, akademisi, serta sektor industri yang bergerak di bidang eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya alam,” jelasnya.
Sugeng yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR menambahkan bahwa kajian yang mendalam sangat diperlukan sebelum regulasi ini disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, aspek kebumian tidak hanya berkaitan dengan disiplin ilmu geologi, tetapi juga melibatkan perencanaan tata ruang, perlindungan lingkungan, serta aspek ekonomi dan sosial yang berkelindan dalam proses pemanfaatan sumber daya geologi. Oleh karena itu, regulasi ini harus mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Di tengah meningkatnya risiko bencana geologi di Indonesia, penyusunan regulasi ini menjadi semakin mendesak. Sugeng berharap bahwa dengan adanya RUU Kebumian, Indonesia dapat memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan kebumian secara berkelanjutan, sehingga eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya geologi dapat dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.
Dengan masih banyaknya isu yang perlu dibahas dalam RUU ini, DPR menargetkan agar regulasi tersebut dapat disusun secara cermat dan menyeluruh, sehingga mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam dan kebumian. Keputusan akhir terkait penyusunan dan pengesahan RUU Kebumian akan sangat bergantung pada sejauh mana pemerintah dan DPR dapat mengakomodasi kepentingan publik serta memastikan regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi keberlanjutan lingkungan dan pembangunan nasional.