Regulasi Sistem Elektronik di Tingkat ASEAN

Author PhotoDesi Sommaliagustina
18 Feb 2025
Ilustrasi (www.cnnindonesia.com).
Ilustrasi (www.cnnindonesia.com).

Perkembangan teknologi digital di kawasan ASEAN semakin pesat, mendorong negara-negara anggotanya untuk mengadopsi kebijakan yang mengatur sistem elektronik. Pengaturan ini meliputi aspek perlindungan data pribadi, keamanan siber, serta transaksi elektronik yang semakin menjadi bagian integral dalam kehidupan masyarakat. Bagaimana regulasi di tingkat ASEAN ini mempengaruhi konsumen Indonesia?

ASEAN telah mengembangkan berbagai kebijakan terkait sistem elektronik, salah satunya adalah ASEAN Framework on Digital Data Governance yang bertujuan untuk menyelaraskan regulasi perlindungan data di kawasan ini. Selain itu, ASEAN Agreement on Electronic Commerce juga berupaya memfasilitasi perdagangan digital lintas batas dengan standar yang lebih seragam.

Beberapa negara ASEAN, seperti Singapura dan Malaysia, telah memiliki regulasi ketat terkait perlindungan data pribadi, seperti Personal Data Protection Act (PDPA). Sementara itu, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)pada tahun 2022, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen di era digital.

Meskipun regulasi di tingkat ASEAN bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya, terdapat beberapa implikasi yang perlu diperhatikan oleh konsumen Indonesia. Pertama, perlindungan data pribadi; dengan semakin banyaknya transaksi lintas negara, konsumen Indonesia harus lebih waspada terhadap bagaimana data mereka dikelola oleh perusahaan berbasis di luar negeri. Harmonisasi regulasi di ASEAN diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap data pribadi, tetapi implementasi di tingkat nasional masih menjadi tantangan.

Kedua, keamanan dan ancaman siber semakin meningkat seiring dengan meningkatnya adopsi layanan digital. Regulasi yang lebih ketat dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen, tetapi mereka tetap perlu meningkatkan kesadaran dalam menjaga keamanan informasi pribadi mereka.

Ketiga, standarisasi kebijakan di tingkat ASEAN dapat meningkatkan transparansi dalam transaksi digital. Konsumen di Indonesia diharapkan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap informasi mengenai hak-hak mereka saat bertransaksi dengan perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri.

Meskipun regulasi di tingkat ASEAN menjanjikan banyak manfaat bagi konsumen, beberapa tantangan masih perlu diatasi, seperti:perbedaan standar antar negara yang dapat menyebabkan kebingungan dalam penerapan aturan; kurangnya literasi digital di kalangan masyarakat, yang membuat konsumen rentan terhadap penipuan dan penyalahgunaan data; terakhir kesiapan infrastruktur hukum di Indonesia dalam menegakkan perlindungan bagi konsumen digital.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat. Pemerintah harus mempercepat implementasi UU PDP, sementara perusahaan harus memastikan transparansi dalam penggunaan data konsumen. Di sisi lain, masyarakat perlu terus meningkatkan literasi digital agar lebih bijak dalam memanfaatkan layanan elektronik.

Pengaturan sistem elektronik di ASEAN membawa dampak besar bagi konsumen Indonesia, baik dalam aspek perlindungan data, keamanan siber, maupun transparansi transaksi digital. Meski demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasi yang perlu diselesaikan agar regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak, ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya di kawasan ASEAN dapat terwujud, memberikan keuntungan bagi konsumen Indonesia dalam jangka panjang.

Artikel Terkait

Rekomendasi