AMPHURI Menolak RUU Haji yang Melegalkan Umrah Mandir

Author PhotoIndana Zulfah, S.H
18 Feb 2025
download (2)

Komisi VIII DPR sedang membahas RUU tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Revisi ini dilakukan untuk merespons perubahan kebijakan dan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umroh serta perkembangan hukum.

Salah satu usulan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji adalah agar RUU tersebut tidak mengatur tentang umrah mandiri. Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI khawatir jika umrah mandiri dilegalkan, ekonomi berbasis keumatan akan hilang, apalagi dengan adanya upaya internasional yang masuk ke Indonesia melalui aplikasi Nusuk. Aplikasi Nusuk memungkinkan ibadah umrah dilakukan secara mandiri, yang dikhawatirkan akan berdampak besar tidak hanya pada pelaku usaha, tetapi juga pada potensi hilangnya keuntungan bagi pemerintah.

DPR menetapkan 39 RUU masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023, termasuk RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah

RUU tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh sedang dibahas oleh Komisi VIII DPR, dan berbagai masukan dari asosiasi penyelenggara haji dan umrah diberikan.

Berikut poin-poin yang diusulkan terkait RUU Haji:

– Penolakan terhadap Umrah Mandiri Beberapa asosiasi meminta agar RUU tidak melegalkan umrah mandiri karena khawatir akan berdampak negatif pada ekonomi umat dan ekosistem haji dan umrah. Mereka mengingatkan kejadian tahun 2016 di mana banyak agen travel gagal memberangkatkan jemaah.

– Pembentukan Kementerian Haji dan Konsulat Haji Zaky mengusulkan pembentukan Kementerian Haji serta konsulat haji dan umrah di Jeddah untuk meningkatkan perlindungan.

– Perlindungan bagi Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Sekjen Syarikat Penyelenggaraan Umrah dan Haji (Sapuhi), Ihsan Fauzi Rahman, meminta perlindungan bagi perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah, terutama terkait dengan umrah mandiri.

– Kejelasan Struktur Kelembagaan BPH dan Kementerian Agama Ihsan juga menyoroti perlunya kejelasan struktur kelembagaan Badan Pengelola Haji (BPH) dan Kementerian Agama.

– Fleksibilitas Kuota Haji Khusus Ihsan mengusulkan agar RUU mengatur fleksibilitas kuota haji khusus dan peningkatan porsinya.

– Investasi di Arab Saudi Sekjen Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Muharom Ahmad, mengusulkan agar RUU memberikan ruang bagi investor Indonesia untuk berinvestasi di Arab Saudi.

– Transformasi BPKH menjadi Bank Haji dan Umrah Indonesia Muharom juga mengusulkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diubah menjadi Bank Haji dan Umrah Indonesia agar lebih optimal dalam mengelola dana haji.

Aplikasi Terpadu Haji dan Umrah Muharom mengusulkan pembentukan satu aplikasi terpadu haji dan umrah untuk mempermudah masyarakat yang ingin beribadah.

Sumber :
https://perpustakaan.dpr.go.id/sipinter/index/detail/id/132
https://www.hukumonline.com/berita/a/asosiasi-wanti-wanti-dpr–ruu-haji-jangan-legalkan-umrah-mandiri-lt67b342aaf03fd/
https://pks.id/content/revisi-undang-undang-haji-mesti-menjadi-prioritas
https://haji.kemenag.go.id/v5/detail/dirjen-phu-kami-sudah-lakukan-kajian-terkait-uu-no-8-dengan-kebijakan-arab-saudi

Artikel Terkait

Rekomendasi