Berita acara advokat Razman dicabut

Author PhotoZean Via Aulia Hakim
15 Feb 2025
WhatsApp Image 2025-02-15 at 21.46.54

Berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo resmi dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA) Indonesia. Keputusan ini diambil setelah terjadinya kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 6 Februari 2025. Hotman Paris, seorang advokat senior, menyatakan bahwa pembekuan ini mengakhiri karier Razman sebagai advokat, karena untuk berpraktik, seorang pengacara memerlukan kartu advokat dan surat berita acara sumpah yang sah, yang kini telah dibekukan.

Pembekuan berita acara tersebut tertuang dalam surat penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu, pada tanggal 11 Februari 2025. Selain Razman, pengacaranya, M. Firdaus Oiwobo, juga mengalami hal serupa di Pengadilan Tinggi Banten. Pembekuan ini dilakukan sebagai respons terhadap tindakan yang dianggap menghina pengadilan dan merendahkan citra lembaga hukum.

Dalam sidang yang menjadi penyebab kericuhan tersebut, salah satu pengacara Razman terlihat berdiri di atas meja sidang, tindakan yang dikecam oleh banyak pihak. Akibat peristiwa ini, Firdaus Oiwobo juga diberhentikan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) karena melanggar kode etik advokat.

Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa pembekuan berita acara sumpah advokat ini merupakan langkah untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan. Dalam konteks ini, Razman kehilangan haknya untuk berpraktik sebagai advokat di mana pun.

Artikel Terkait

Rekomendasi