Sebanyak 10 organisasi masyarakat sipil kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Kali ini, mereka menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021 tentang Modal Badan Bank Tanah, yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menilai pemerintah tidak menaati putusan MK yang telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat formil. Seharusnya, segala kebijakan turunan dari UU ini ditangguhkan,” kata perwakilan ormas, Siti Aisyah, dalam konferensi pers, Jumat (14/2).
Para penggugat berargumen bahwa PP ini membuka peluang bagi investor besar untuk menguasai lahan secara tidak adil, sehingga berpotensi merugikan masyarakat kecil. Mereka berharap MA segera mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan aturan yang dianggap merugikan rakyat
https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5405/dengan-putusan-mahkamah-konstitusi-pemerintah-terus-laksanakan-uu-cipta-kerja-guna-memperkuat-perekonomian-nasional
https://ekon.go.id/source/info_sektoral/RUU%20Cipta%20Kerja.pdf
https://www.tempo.co/ekonomi/lagi-10-ormas-sipil-layangkan-gugatan-soal-aturan-turunan-uu-cipta-kerja-ke-mahkamah-agung-217802
htps://putusan3.mahkamahagung.go.id
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19605&menu=2
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=%22Uu+cipta+kerja%22
https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=4658
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/160/putusan_mkri_8240.pdf