Impeachment Presiden

Author PhotoNadia Nurhalija, S.H
12 Feb 2025
Ilustrasi (mh.uma.ac.id).
Ilustrasi (mh.uma.ac.id).

Impeachment merupakan mekanisme pengawasan legislatif luar biasa yang dapat diterapkan terhadap eksekutif maupun yudikatif. Proses ini bersifat politik dengan sanksi utama berupa pemberhentian dari jabatan serta kemungkinan larangan menduduki jabatan publik, namun tidak termasuk hukuman pidana atau tuntutan perdata.

Dalam sistem ketatanegaraan Amerika Serikat, impeachment terdiri dari dua tahap. House of Representatives memiliki wewenang untuk mengajukan dakwaan atas pelanggaran yang dilakukan pejabat negara, sementara Senat bertindak sebagai pengadil dalam proses ini. Keputusan Senat didasarkan pada bukti yang diajukan, dan jika dakwaan terbukti benar, pejabat yang bersangkutan dapat dimakzulkan.

Di Indonesia, mekanisme serupa dikenal sebagai “pemberhentian presiden,” sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Presiden dapat diberhentikan melalui proses pemecatan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin negara. Meski istilah “pemakzulan” semakin umum digunakan dalam wacana akademik, perubahan UUD 1945 pada 1999-2002 tetap mempertahankan istilah “pemberhentian” sebagai istilah hukum resmi.

Secara etimologis, pemakzulan berasal dari bahasa Arab “makzul,” yang berarti pencopotan atau penyingkiran dari jabatan. Sementara pemberhentian memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk proses dan alasan penghentian jabatan. Dalam kajian akademik dan hukum, istilah impeachment, pemakzulan, dan pemberhentian sering digunakan secara bergantian sesuai konteks.

Dengan demikian, baik di Amerika Serikat maupun Indonesia, impeachment atau pemakzulan merupakan instrumen konstitusional yang menegaskan prinsip akuntabilitas pejabat negara, memastikan bahwa pemimpin yang melakukan pelanggaran serius dapat diberhentikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

 sumber :

Hamdan Zoelva, Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1994, (Jakarta : Kopres, 2014)

Artikel Terkait

Rekomendasi