International Criminal Court (ICC) tidak wajib mematuhi sanksi yang diberikan oleh Amerika Serikat (AS) karena ICC beroperasi berdasarkan hukum internasional dan Statuta Roma yang mengaturnya, dan tidak berada di bawah yurisdiksi atau kontrol langsung negara manapun, termasuk AS karena ICC adalah lembaga internasional yang bersifat independen dan berdasarkan hukum internasional. Ia bertindak sebagai pengadilan yang tidak tunduk pada keputusan atau sanksi yang diberikan oleh negara tertentu, termasuk AS. Oleh karena itu, sanksi AS terhadap ICC, seperti pembekuan aset atau larangan perjalanan terhadap pejabat ICC, tidak secara langsung mengubah cara ICC menjalankan mandat hukumnya.
AS memang dapat menjatuhkan sanksi terhadap individu yang bekerja di ICC, seperti yang dilakukan pada pejabat ICC, misalnya Jaksa ICC, Karim Khan, yang menjadi salah satu pihak yang terkena sanksi. Namun, sanksi ini hanya berdampak pada individu terkait dan bukan pada ICC sebagai lembaga itu sendiri. ICC sebagai organisasi tetap beroperasi sesuai dengan mandat hukum internasional.
Presiden Slovenia, Natasa Pirc Musar, mengkritik sanksi AS terhadap ICC dan menyebutnya merusak dasar-dasar hukum pidana internasional. Kantor HAM PBB juga mendesak Trump untuk membatalkan sanksi terhadap ICC
Meskipun ICC tidak wajib mematuhi sanksi, tekanan politik dan ekonomi dari negara besar seperti AS tetap dapat memengaruhi operasionalnya. Sanksi yang dikenakan terhadap pejabat ICC, misalnya, dapat menghambat kemampuan mereka untuk melakukan perjalanan atau berkomunikasi dengan negara-negara tertentu. Namun, hal ini lebih kepada dampak praktis bagi individu, bukan lembaga itu sendiri.
Dalam transaksi Keuangan terdapat dampak yang terlihat yaitu bank mana pun yang memiliki hubungan dengan Amerika Serikat atau melakukan transaksi dalam dolar, diharapkan untuk mematuhi sanksi tersebut. Ini dapat membatasi kemampuan ICC untuk melakukan transaksi keuangan.kmudian terdapat pembatasan Penggunaan Produk AS yang ICC mungkin tidak dapat menggunakan produk-produk dari perusahaan AS seperti Microsoft.
Ancaman terhadap Bank dan Perusahaan Non-AS dapat berdampak buruk pada bank dan perusahaan di luar AS yang dapat diblokir dari sistem perbankan AS jika mereka tidak mendukung sanksi tersebut. Selain itu, orang-orang AS dapat menghadapi denda dan hukuman penjara jika tidak mendukung sanksi tersebut.
Di sisi lain, ICC memiliki hak di bawah pasal 70 Statuta Roma untuk mendakwa Trump dan pejabat AS lainnya yang berada di balik sanksi-sanksi.