Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan memiliki minimal 60% saham pada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat peran Pemda dalam pengelolaan keuangan mikro di wilayahnya dan mendukung keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan kepemilikan saham yang signifikan, Pemda diharapkan dapat lebih berperan aktif dalam pengawasan dan pengelolaan LKM, sehingga dapat lebih efektif dalam memberikan layanan pembiayaan kepada pelaku UMKM dan masyarakat yang membutuhkan akses keuangan.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional LKM, mengingat Pemda memiliki kepentingan langsung terhadap keberhasilan dan pertumbuhan lembaga tersebut. Selain itu, kepemilikan saham oleh Pemda akan memberikan kendali lebih dalam kebijakan strategis dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelayanan keuangan mikro, sehingga dapat memastikan bahwa tujuan utama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dapat tercapai
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 mengatur bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota atau provinsi, dan/atau badan usaha milik desa, wajib memiliki minimal 60% saham dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berbadan hukum perseroan terbatas. Sisa kepemilikan saham dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau koperasi. Kepemilikan setiap WNI atas saham perseroan terbatas dibatasi maksimal 20%.
POJK 41/2024 mengatur berbagai ketentuan untuk memperkuat sektor LKM, termasuk pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha menjadi kecil, menengah, dan besar, penilaian kualitas pinjaman, penyisihan penghapusan pinjaman, dan pengaturan tingkat kesehatan LKM27. Modal yang disetor минимально Rp300.000.000,00 untuk wilayah usaha desa/kelurahan, Rp500.000.000,00 untuk kecamatan, dan Rp1.000.000.000,00 untuk kabupaten/kota1. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan, terutama di sektor mikro.
LKM dilarang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.
Sumber :
https://wplibrary.co.id/sites/default/files/POJK-41-2024.pdf
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Terbitkan-Sembilan-Aturan-Dalam-Rangka-Pengembangan-dan-Penguatan-Bidang-Lembaga-PVML.aspx
https://itrade.cgsi.co.id/ojk-sebut-12-lkm-sudah-dicabut-izin-usaha-sepanjang-2024