Asas Dominus Litis adalah asas universal yang melekat pada Jaksa. Jaksa selaku penuntut umum memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. Asas ini memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk menentukan apakah suatu perkara pidana akan diajukan ke pengadilan atau tidak. Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, pembuktian, dan argumen hukum.
Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa jika kekuasaan yang diberikan kepada kejaksaan terlalu besar, hal itu dapat mengganggu prinsip checks and balances dalam sistem peradilan pidana. Dalam praktiknya, Jaksa memiliki peran sentral dalam menentukan apakah suatu perkara akan dilanjutkan atau dihentikan, berdasarkan berbagai pertimbangan seperti kelayakan perkara, bukti yang ada, dan kepentingan publik.
Namun, terdapat pandangan bahwa penerapan asas Dominus Litis tidak selalu berjalan lancar, terutama dalam konteks penegakan hukum pidana yang berorientasi pada keadilan restoratif. Meskipun Jaksa memiliki kewenangan besar, mereka juga harus melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, objektivitas, dan integritas, memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada prinsip keadilan
sedangkan dalam penerapan Dominus Litis dalam Revisi KUHAP dinilai perlu kehati-hatian. Terdapat kekhawatiran bahwa asas ini berpotensi disalahgunakan oleh kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses peradilan, misalnya dengan menunda penuntutan tanpa alasan yang jelas, atau mengabaikan bukti yang kuat. Pakar hukum juga menilai bahwa dominus litis dapat merusak sistem hukum di Indonesia.
Di Indonesia, eksistensi asas dominus litis direduksi dengan adanya asas diferensiasi fungsional yang memisahkan antara penyidikan dan penuntutan. Padahal, asas dominus litis menjadi landasan utama dalam proses penuntutan oleh kejaksaan. Dalam konteks penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, Jaksa harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Sumber :
https://www.hukumonline.com/berita/a/mendorong-pengaturan-asas-dominus-litis-dalam-rkuhap-lt63a2df457374f/
https://wartakota.tribunnews.com/2021/10/08/apa-itu-dominus-litis-ahli-hukum-pidana-apresiasi-kejaksaan-ri-berhasil-terapkan-asas-ini
https://www.tribunnews.com/nasional/2025/02/08/penerapan-dominus-litis-dalam-revisi-kuhap-dinilai-perlu-kehati-hatian
https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/view/42