Dua pria yang diduga melakukan hubungan sesama jenis digerebek warga di sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Kamis (12/11) malam. Keduanya kini telah diamankan oleh Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat Aceh dan tengah menunggu proses hukum di Mahkamah Syariah.
Dua pria tersebut berinisial MU (27), warga Aceh Barat yang mengekos di lokasi kejadian, dan AL (29), warga Kota Banda Aceh. Kepala Bidang Penegakan Satpol PP-WH Banda Aceh, Safriadi, menyebutkan bahwa keduanya dijerat dengan Qanun Jinayat Pasal 63 tentang homoseksual atau liwath.
“Hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah cambuk maksimal 100 kali, denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau pidana penjara hingga 100 bulan,” kata Safriadi pada Sabtu (14/11).
Penggerebekan berawal dari kecurigaan pemilik kos terhadap MU yang sering menerima tamu pria dengan tingkah laku gemulai. Pada Kamis malam, pemilik kos memutuskan mengintip aktivitas di dalam kamar MU dan mendengar suara mencurigakan.
Melihat situasi tersebut, pemilik kos segera memanggil warga sekitar. Setelah mendobrak pintu kamar, warga mendapati kedua pria tersebut dalam kondisi tanpa busana. Mereka kemudian diserahkan kepada Wilayatul Hisbah untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan hubungan sesama jenis. “Kami masih mendalami apakah ada komunitas homoseksual di Banda Aceh. Sampai saat ini, mereka belum mengakui keterkaitan dengan komunitas tertentu,” ujar Safriadi.
Kasus ini telah disidangkan di Mahkamah Syariah Banda Aceh. Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Syariah, sidang berikutnya akan digelar pada Senin (3/2) dengan agenda pembacaan tuntutan. Kedua terdakwa terancam menerima hukuman cambuk maksimal sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, polisi syariah memastikan akan terus mengawasi dugaan praktik hubungan sesama jenis di Banda Aceh. “Kami berkomitmen menegakkan syariat Islam sesuai hukum yang berlaku di Aceh,” pungkas Safriadi.
Sumber :