Ketentuan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dalam Penerapan Sistem One Way

Author Photoportalhukumid
30 Jan 2025
Ilustrasi (https://wisata.viva.co.id/berita/6877-lebaran-2024-catat-nih-aturan-one-way-mulai-km-72-tol-cikopo-sampai-km-414-tol-semarang-batang).
Ilustrasi (https://wisata.viva.co.id/berita/6877-lebaran-2024-catat-nih-aturan-one-way-mulai-km-72-tol-cikopo-sampai-km-414-tol-semarang-batang).

Melawan arus lalu lintas merupakan bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk dalam situasi ketika sistem one way sedang diterapkan. Aturan mengenai hal ini telah diatur secara jelas dalam undang-undang, termasuk jenis hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar.

One way adalah sistem rekayasa lalu lintas yang mengubah jalur yang awalnya dapat digunakan untuk dua arah menjadi hanya satu arah dengan tujuan utama mengurangi kemacetan di titik-titik rawan kepadatan kendaraan. Sistem ini sering diterapkan di berbagai wilayah, terutama pada saat arus mudik atau kondisi lalu lintas yang membutuhkan pengaturan khusus. Namun, pelanggaran terhadap sistem ini, seperti melawan arus, dapat berdampak negatif tidak hanya dari segi hukum, tetapi juga keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Peraturan mengenai pelanggaran lalu lintas, termasuk tindakan melawan arus saat sistem one way diberlakukan, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berdasarkan Pasal 287 ayat (1), setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000. Selain itu, dalam ayat (2) pasal yang sama dijelaskan bahwa pengendara yang tidak mematuhi perintah atau larangan yang dinyatakan melalui alat pemberi isyarat lalu lintas juga dapat dikenakan sanksi serupa.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengendara dilarang melawan arus lalu lintas saat sistem one way diterapkan. Jika tetap dilakukan, mereka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ. Selain ancaman hukuman tersebut, melawan arus juga meningkatkan potensi kecelakaan yang berakibat fatal. Apabila terjadi kecelakaan akibat pelanggaran ini, pengendara yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal lain dalam UU LLAJ, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat, yakni pidana penjara hingga empat tahun serta denda mencapai Rp 75 juta.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengendara untuk selalu menaati aturan lalu lintas, termasuk saat sistem one way sedang diberlakukan. Selain menghindari ancaman sanksi hukum, mematuhi aturan lalu lintas juga merupakan langkah yang dapat melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Tindakan disiplin dalam berlalu lintas tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap kelancaran dan keamanan berkendara di jalan raya.

Sumber:
https://www.beritasatu.com/nasional/2869054/aturan-hukum-melawan-arus-lalu-lintas-saat-penerapan-one-way

Artikel Terkait

Rekomendasi