10 Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum

Author PhotoHELEN MUTIARA SILABAN
27 Jan 2025
IMG_0850

Pertama, pengertian hukum pidana menurut W.P.J. Pompe adalah semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya itu.

Kedua, pengertian hukum pidana menurut Wirjono Prodjodikoro adalah peraturan hukum mengenai pidana.

Ketiga, pengertian hukum pidana menurut W.L.G. Lemaire adalah hukum yang terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan dan larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.

Keempat, pengertian hukum pidana menurut C.S.T. Kansil adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan siksaan atau penderitaan.

Kelima, pengertian hukum pidana menurut Moeljatno adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara.

Keenam, pengertian hukum pidana menurut Simons dapat diartikan secara subjektif dan objektif. Dalam arti subjektif, hukum pidana merupakan hak dari negara dan alat-alat kekuasaannya untuk menghukum dan hak dari negara untuk mengaitkan pelanggaran dengan hukuman.

Ketujuh, pengertian hukum pidana menurut Sudarto adalah aturan hukum yang mengikat pada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu akibat yang berupa pidana.

Kedelapan, pengertian hukum pidana menurut Van Hamel adalah semua dasar-dasar dan aturan yang dimuat oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar.

Kesembilan, pengertian hukum pidana menurut Mezger adalah aturan hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan suatu akibat berupa pidana.

Kesepuluh, pengertian hukum pidana menurut W.F.C van Hattum adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, di mana mereka sebagai pemelihara ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.

Artikel Terkait

Rekomendasi