Seorang pria berinisial DD (45) mengaku menyesal setelah ditangkap oleh pihak kepolisian karena menembak mati seekor kucing bernama Timmy di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. DD menyampaikan bahwa ia tidak menyadari tindakannya tersebut melanggar hukum.
“Ketika kami interogasi, dia mengaku menyesal dan mengatakan tidak tahu bahwa perbuatannya melanggar hukum,” ungkap Panit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Ipda Amirul Fadel, dalam keterangannya kepada detikcom pada Kamis (23/1/2025).
Polisi kemudian menjelaskan kepada DD bahwa menyiksa atau membunuh hewan, termasuk kucing, merupakan tindakan yang melanggar hukum. Mereka juga menguraikan jeratan pasal yang dapat dikenakan akibat perbuatan tersebut. “Kami sampaikan kepada pelaku bahwa tindakannya melanggar hukum, dan kami menjelaskan pasal-pasal yang relevan,” tambah Amirul.
Dalam pengakuannya, DD menyatakan bahwa ia menembak kucing tersebut karena merasa kesal. Menurutnya, mobilnya sering dijadikan tempat bermain oleh kucing, yang menyebabkan goresan pada bodi mobil dan kerap kali ditemukan bau kencing kucing di sana.
“Pelaku mengatakan bahwa ia kesal karena kucing sering kencing dan nongkrong di mobilnya, hingga membuat mobilnya lecet,” ungkap Amirul lebih lanjut. Namun, DD juga mengakui bahwa ia tidak bisa memastikan apakah kucing yang ia tembak adalah kucing yang sering bermain di mobilnya atau bukan. “Dia sendiri tidak tahu pasti kucing mana yang sering nongkrong di mobilnya. Saat melihat kucing tersebut, ia langsung menembaknya,” jelas Amirul.
Saat ini, DD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, ia tidak ditahan karena ancaman hukuman untuk tindakannya berada di bawah lima tahun penjara. Sebagai gantinya, DD diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada pihak kepolisian.
“Ia dikenakan wajib lapor,” jelas Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, dalam keterangannya. “Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya berada di bawah lima tahun penjara,” tambahnya.
Kasus ini menuai perhatian masyarakat, terutama pecinta hewan, yang merasa prihatin dengan kejadian tersebut. Banyak pihak berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bahwa menyiksa atau membunuh hewan tidak hanya bertentangan dengan norma sosial, tetapi juga melanggar hukum. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan hewan dan memastikan tindakan seperti ini tidak terulang di kemudian hari.