Kekosongan hukum terjadi ketika suatu kasus atau perkara belum diatur dalam perundang-undangan yang ada, sehingga hakim kesulitan dalam memberikan putusan. Dalam hal ini, hakim perlu melakukan penemuan hukum sebagai solusi terhadap masalah yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku.
Kekosongan hukum dapat berdampak pada ketidakpastian hukum yang muncul akibat peraturan yang belum jelas, selain itu, kekosongan hukum juga dapat menyebabkan kekacauan hukum di Masyarakat.
Menurut Prof. Dr. H. Muhammad Tahir Azhary, kekosongan hukum dapat diartikan sebagai situasi ketika hakim tidak tahu bagaimana memberikan putusan terhadap perkara yang belum diatur dalam perundang-undangan.
Hukum yang ada dalam masyarakat seharusnya dapat menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi semua pihak. Oleh karena itu, hukum harus memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang terus berkembang. Pembuatan peraturan perundang-undangan yang baru atau revisi terhadap peraturan lama harus selalu memperhatikan perubahan dalam kehidupan masyarakat. Proses legislasi yang cepat dan tepat akan mengurangi kekosongan hukum dan memastikan bahwa peraturan yang ada tetap relevan dengan kebutuhan zaman.
Kekosongan hukum dapat terjadi karena proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang memakan waktu lama. Ketika peraturan tersebut akhirnya disahkan, keadaan di lapangan telah berubah, sehingga peraturan yang ada tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam situasi ini, hukum seharusnya berfungsi sebagai panduan yang stabil bagi masyarakat untuk bertindak. Oleh karena itu, penemuan hukum perlu dilakukan dengan cepat dan tepat, terutama dalam menyikapi masalah yang berkembang di masyarakat. Dalam proses penemuan hukum, hakim harus mampu menimbang perkembangan yang ada di masyarakat, memastikan keputusan yang diambil relevan dan adil. Penolakan terhadap suatu perkara karena tidak ada aturan yang jelas dalam undang-undang bisa berujung pada tuntutan hukum terhadap hakim
Solusi untuk mengatasi kekosongan hukum terletak pada kenyataan bahwa perkembangan masyarakat sering kali lebih cepat daripada perkembangan peraturan perundang-undangan. Sebenarnya, peraturan perundang-undangan dibuat untuk memberikan panduan bagi masyarakat dalam menentukan apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Hukum yang stabil dapat menjadi acuan yang jelas di masyarakat, namun jika hukum tersebut tidak berkembang sesuai dengan dinamika, maka hukum itu akan menjadi usang dan tertinggal dari perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, kemajuan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan hukum tetap relevan.
Sumber :