Yu Hao (49), warga negara China, dihadapkan ke pengadilan sebagai terdakwa dalam kasus penambangan ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ia dituduh melakukan aktivitas penambangan ilegal di sebuah terowongan tambang yang hanya berstatus pemeliharaan, bukan untuk produksi, dengan menggunakan alat berat.
Pengadilan Tinggi Pontianak telah memberikan vonis bebas kepada Yu Hao, seorang warga negara China, yang sebelumnya didakwa dalam kasus penambangan ilegal emas seberat 774 kg di Ketapang, Kalimantan Barat. Putusan ini dikeluarkan pada 13 Januari 2025 dan membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Ketapang yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin. Vonis bebas ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk dari aktivis lingkungan, yang menilai keputusan tersebut sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut, dengan alasan bahwa hakim tidak menerapkan hukum dengan semestinya. Kasasi ini sedang disusun untuk diajukan ke Mahkamah Agung agar putusan bebas dapat ditinjau kembali. Kerugian negara akibat penambangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,02 triliun, mencakup hilangnya cadangan emas dan perak yang signifikan.
Sumber :
https://tirto.id/menyoal-vonis-bebas-wn-cina-di-kasus-dugaan-tambang-emas-ilegal-g7uj
https://www.antaranews.com/berita/4590602/jpu-banding-atas-vonis-bebas-penambang-ilegal-asal-china
https://www.kompas.tv/nasional/567748/hakim-pontianak-bebaskan-wn-china-yang-curi-774-kg-emas-di-indonesia-jaksa-ajukan-kasasi
https://pontianakpost.jawapos.com/metropolis/1465538736/jaksa-ajukan-kasasi-atas-vonis-bebas-wna-cina-terdakwa-pencuri-emas-di-kalbar