Jenis Hukum berdasarkan Tempat (Locus) dan Waktu (Tempus)

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
17 Jan 2025
IMG_3288

Pembagian Hukum Berdasarkan Wilayah, Waktu, dan Sifatnya

Hukum dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai aspek untuk memahami ruang lingkup keberlakuannya. Salah satu cara membagi hukum adalah dengan melihat wilayah penerapan, jangka waktu keberlakuan, dan sifat pengaturannya. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing kategori:

1. Pembagian Hukum Berdasarkan Wilayah Berlakunya

Wilayah menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan hukum yang berlaku. Berdasarkan wilayahnya, hukum dibagi menjadi:

•Hukum Nasional: Hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu dan mengikat seluruh warga negara serta pihak-pihak di dalam wilayah tersebut. Contohnya adalah hukum pidana Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

•Hukum Internasional: Hukum yang mengatur hubungan antarnegara atau subjek hukum internasional lainnya. Hukum ini berfungsi untuk menjaga ketertiban dan hubungan baik di antara negara-negara. Contohnya adalah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

•Hukum Lokal: Hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu dalam negara, seperti hukum adat atau peraturan daerah (Perda).

2. Pembagian Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Hukum juga dapat dibedakan berdasarkan waktu keberlakuannya, yaitu:

•Hukum Positif (Ius Constitutum): Hukum yang berlaku saat ini dan sedang diterapkan di suatu wilayah. Contohnya adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan turunannya.

•Hukum yang Akan Datang (Ius Constituendum): Hukum yang direncanakan untuk diberlakukan di masa depan. Biasanya, hukum ini berisi konsep atau rancangan yang belum diundangkan, seperti rancangan undang-undang (RUU).

•Hukum Asasi: Hukum yang bersifat universal dan berlaku sepanjang masa, terlepas dari tempat atau waktu. Contohnya adalah prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

3. Pembagian Hukum Berdasarkan Sifatnya

Sifat hukum menunjukkan bagaimana hukum mengatur hubungan dan perilaku masyarakat. Berdasarkan sifatnya, hukum dibagi menjadi:

•Hukum Mengatur (Regeling): Hukum yang memberikan kebebasan kepada individu untuk menjalankan atau mengabaikannya, selama tidak melanggar ketentuan umum. Contohnya adalah hukum perjanjian dalam KUH Perdata yang memberi kebebasan dalam menyusun isi perjanjian.

•Hukum Memaksa (Dwingend Recht): Hukum yang harus dipatuhi dan tidak dapat diabaikan oleh individu. Contohnya adalah larangan korupsi atau tindak pidana lainnya.

Kesimpulan

Pembagian hukum berdasarkan wilayah, waktu, dan sifatnya memberikan kerangka kerja yang jelas untuk memahami keberlakuan hukum dalam berbagai konteks. Klasifikasi ini membantu dalam menyesuaikan penerapan hukum dengan kebutuhan masyarakat, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Selain itu, melalui pembagian ini, dapat dipastikan bahwa hukum tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

Artikel Terkait

Rekomendasi