Pengertian Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata merupakan salah satu cabang hukum formal yang memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa hukum perdata di pengadilan. Pengertian hukum acara perdata dapat dipahami sebagai aturan-aturan hukum yang mengatur tata cara berperkara di pengadilan guna menjamin terlaksananya hukum perdata materiil. Dengan kata lain, hukum acara perdata bertujuan untuk menegakkan hak-hak individu sesuai dengan ketentuan hukum perdata materiil.
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menunjukkan bagaimana menjamin ditaatinya hukum perdata materiil melalui perantaraan hakim. Dalam pandangannya, hukum acara perdata tidak akan berguna jika tidak didasarkan pada pemahaman hukum perdata materiil, karena keduanya saling berkaitan. Sebagai contoh, sengketa perdata seperti wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) tidak dapat diselesaikan tanpa memahami hak-hak materiil yang dipermasalahkan.
Sedangkan Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan yang mengatur bagaimana seseorang bertindak di depan pengadilan dan bagaimana pengadilan bertindak dalam proses berperkara. Ia menekankan pentingnya peran alat bukti seperti perjanjian tertulis atau akta notaris dalam perkara perdata. Dalam perkara ini, hakim bersifat pasif, artinya ia hanya memutus berdasarkan apa yang diajukan dan dibuktikan oleh para pihak yang bersengketa.
Ciri-Ciri Hukum Acara Perdata
1.Hakim Bersifat Pasif
Hakim hanya memeriksa perkara berdasarkan peristiwa yang diajukan oleh para pihak. Para pihak bertanggung jawab penuh atas pembuktian dan argumentasi yang diajukan di persidangan.
2.Bersifat Formal
Hukum acara perdata lebih menitikberatkan pada prosedur formal daripada kebenaran materiil. Hal ini berbeda dengan hukum pidana yang menitikberatkan pada pencarian kebenaran materiil.
3.Bersifat Mengikat dan Memaksa
Para pihak harus mengikuti aturan hukum acara perdata dalam mengajukan gugatan, pembuktian, hingga pelaksanaan putusan.
Tahapan Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata meliputi tiga tahap utama:
1.Tahap Pendahuluan: Persiapan yang mencakup pengajuan gugatan, mediasi, dan persiapan pembuktian.
2.Tahap Penentuan: Pemeriksaan perkara di persidangan, termasuk pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga putusan hakim.
3.Tahap Pelaksanaan: Pelaksanaan putusan pengadilan oleh pihak yang berkepentingan, misalnya eksekusi hak.
Kesimpulan
Hukum acara perdata adalah alat yang menjamin pelaksanaan dan penegakan hukum perdata materiil. Dengan memahami konsep ini, baik masyarakat umum maupun praktisi hukum dapat menjamin hak-hak mereka terlindungi melalui prosedur hukum yang tepat. Pemahaman hukum acara perdata juga mempermudah dalam menilai keabsahan proses penyelesaian sengketa, termasuk kemampuan untuk membuktikan dalil-dalil dalam suatu perkara.