Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan menyita 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau, pada Kamis (9/1/2025). Empat tersangka dari jaringan internasional tersebut turut diamankan dalam operasi ini.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengatakan pengungkapan ini dilakukan oleh tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berdasarkan informasi masyarakat. Tim melakukan pengintaian dan berhasil menghentikan sebuah mobil di depan Rumah Makan Bunda Sari Minang, yang membawa barang bukti narkotika tersebut.
“Tiga tersangka, yaitu ES (33), SAP (30), dan S (31), kami amankan bersama barang bukti berupa 54 bungkus sabu dan 20 bungkus ekstasi,” ujar Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Setelah penangkapan pertama, tim melanjutkan penyelidikan menggunakan skema control delivery. Dalam operasi lanjutan di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, satu tersangka lainnya, berinisial SH (35), ditangkap saat hendak menerima kiriman narkotika.
“SH diketahui diperintahkan oleh seseorang berinisial I, yang hingga kini masih kami buru. Barang haram ini diduga diselundupkan dari negara tetangga, Malaysia,” tambah Kapolda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa nilai barang bukti narkotika tersebut mencapai Rp.68,5 miliar.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran untuk menciptakan Indonesia bebas narkoba. Kami akan terus melanjutkan penegakan hukum terhadap sindikat ini,” tegas Kombes Putu.
Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Pesan kami kepada para bandar narkoba: jangan coba-coba bermain di Riau. Kami akan mengungkap dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar Irjen Iqbal.
Pengungkapan besar ini juga melibatkan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dan Bareskrim Polri.
Sumber :