Kemenkumham Riau Targetkan Pembentukan 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini

Author Photoportalhukumid
10 Jan 2025
Ilustrasi (www.smkalhadi.sch.id).
Ilustrasi (www.smkalhadi.sch.id).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau menargetkan pembentukan 100 desa sadar hukum pada tahun 2025. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan dan hukum yang berlaku demi terciptanya ketertiban, kedamaian, ketentraman, serta keadilan di tengah masyarakat.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Nur Ichwan, kesadaran hukum menjadi fondasi penting dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis. “Ketertiban dan kedamaian sangat diperlukan untuk menjamin pergaulan yang sehat di antara masyarakat. Dengan demikian, kehidupan bermasyarakat dapat terus membaik,” ujar Nur Ichwan di Pekanbaru, Kamis (9/1). Ia menambahkan, masyarakat yang sadar hukum adalah representasi dari warga negara yang memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, seperti kewajiban membayar pajak, mematuhi peraturan lalu lintas, menghormati sesama, menjaga nama baik komunitas, serta menjunjung nilai-nilai saling menghargai.

Untuk mencapai target ini, Kanwil Kemenkumham Riau menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kerja sama ini diperlukan agar proses pembinaan dan verifikasi berjalan sesuai indikator yang telah ditentukan. “Kami terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai desa sadar hukum memenuhi standar yang telah ditetapkan,” jelas Nur Ichwan. Ia berharap program ini mampu memberikan dampak jangka panjang dalam membangun budaya hukum yang kuat di Provinsi Riau, sekaligus memberikan akses hukum yang lebih baik bagi masyarakat di seluruh lapisan.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, menambahkan bahwa program desa sadar hukum dirancang untuk menciptakan masyarakat yang memahami fungsi hukum pada tingkat paling dasar. “Kesadaran hukum sangat penting, karena hukum mengatur perilaku, melindungi hak dan kebebasan, menyelesaikan konflik, membangun kepercayaan, serta menciptakan stabilitas sosial yang baik,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan konsisten akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan memotivasi mereka untuk menjauhi perilaku yang melanggar hukum.

Kristomo menjelaskan, proses pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum dimulai dengan kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum) di wilayah tersebut. Setelah itu, desa atau kelurahan akan mendapatkan pembinaan berkelanjutan dan dinilai berdasarkan empat dimensi utama, yaitu akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi. “Penilaian dilakukan secara berkala, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk menjamin keakuratan dan akuntabilitas dalam menetapkan status desa atau kelurahan sadar hukum,” pungkasnya.

Program ini diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan. Dengan langkah ini, Kanwil Kemenkumham Riau optimis dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat sistem hukum nasional melalui pendekatan berbasis masyarakat.

Sumber:
https://www.jpnn.com/news/kanwil-kemenkumham-riau-bakal-bentuk-100-desa-sadar-hukum-tahun-ini

Artikel Terkait

Rekomendasi