Kuasa hukum pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Luthfi-Yasin), Hamdan Zoelva, secara tegas membantah tuduhan dari pihak Andika Perkasa-Hendar Prihadi (Andika-Hendi) mengenai dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau istilah “cawe-cawe” dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024. Pernyataan ini disampaikan Hamdan setelah sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 9 Januari 2025.
Hamdan menilai tudingan tersebut tidak lebih dari asumsi yang tidak memiliki dasar bukti konkret. Ia menegaskan bahwa setiap dalil yang diajukan oleh tim Andika-Hendi harus mampu dibuktikan melalui tindakan nyata yang memengaruhi proses pemilihan di tingkat akar rumput. “Apa yang mereka sampaikan itu adalah konstruksi berpikir yang harus dibuktikan melalui fakta dan pengaruh riil di lapangan. Nanti kami akan memberikan jawaban atas hal tersebut,” ujar Hamdan kepada awak media seusai sidang.
Menurut Hamdan, tidak ada keterlibatan Presiden Jokowi yang dapat dikategorikan signifikan dalam pelaksanaan Pilgub Jateng 2024. Bahkan, ia menyatakan bahwa pengaruh Jokowi tidak memiliki dampak besar terhadap hasil suara pasangan Luthfi-Yasin.
“Tidak ada keterlibatan yang dapat dianggap signifikan sehingga mampu mengubah perolehan suara pasangan nomor dua,” ujar Hamdan, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, Hamdan meyakinkan bahwa perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin adalah hasil dari dukungan tulus para pendukung dan loyalis. Ia menolak adanya korelasi antara jumlah suara yang diperoleh paslon tersebut dengan tuduhan adanya intervensi atau pengaruh dari Presiden Jokowi.
“Perolehan suara kami murni berasal dari para pendukung kami. Tidak ada tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang ditudingkan,” tegas Hamdan.
Sebelumnya, kuasa hukum pasangan Andika-Hendi, Roy Janses Siagian, mengungkapkan tudingan bahwa Pilgub Jateng 2024 telah diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan pasangan tertentu. Roy menuding bahwa keterlibatan Presiden Jokowi telah terlihat sejak proses awal pemilihan calon gubernur hingga upaya untuk memenangkan pasangan tertentu.
“Nama calon gubernur sudah ditentukan jauh sebelum pemilu, termasuk cara-cara untuk memastikan kemenangan mereka di Pilgub 2024,” ujar Roy dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Sidang sengketa perkara yang diajukan pasangan Andika-Hendi ini terdaftar dengan nomor perkara 263/PHPU.GUB-XXII/2025. Sidang digelar di Mahkamah Konstitusi dengan Ketua Panel Suhartoyo, serta dua anggota panel Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Foekh. Dalam permohonan yang didaftarkan secara daring pada 11 Desember 2024 pukul 22.13 WIB, gugatan tersebut terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Hamdan menegaskan, pihaknya akan membuktikan bahwa tudingan terhadap pasangan Luthfi-Yasin tidak berdasar, dan suara yang diperoleh pasangan tersebut sepenuhnya sah serta berasal dari dukungan rakyat yang murni tanpa intervensi pihak manapun, termasuk Presiden Jokowi.