Klausul Arbitrase: Pentingnya Kesepakatan dalam Perjanjian Bisnis
Klausul arbitrase merupakan kesepakatan yang dicantumkan dalam perjanjian antara para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Klausul ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa sengketa yang mungkin timbul di masa depan dapat diselesaikan secara cepat dan efektif tanpa melibatkan pengadilan umum. Berdasarkan Pasal 1 UU No. 30 Tahun 1999, arbitrase hanya dapat dilakukan jika para pihak telah membuat perjanjian arbitrase secara tertulis.
Jenis Perjanjian Arbitrase
1.Pactum de Compromitendo
Klausul arbitrase yang dimasukkan dalam perjanjian pokok sebelum sengketa terjadi. Misalnya, dalam kontrak kerja sama bisnis, para pihak sepakat bahwa sengketa apa pun yang timbul akan diselesaikan melalui arbitrase.
2.Akta Kompromis
Perjanjian arbitrase yang dibuat setelah sengketa terjadi. Para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang sudah ada melalui arbitrase, meskipun klausul arbitrase tidak tercantum dalam perjanjian awal.
Pentingnya Klausul Arbitrase
1.Menghindari Litigasi yang Panjang
Dengan mencantumkan klausul arbitrase, para pihak dapat langsung mengajukan sengketa ke lembaga arbitrase tanpa perlu melewati proses pengadilan yang berbelit.
2.Melindungi Kerahasiaan Bisnis
Sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase tidak dipublikasikan, sehingga informasi sensitif terkait bisnis tetap terjaga.
3.Menjamin Kepastian Hukum
Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat (final and binding) sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.
4.Memilih Arbiter yang Kompeten
Klausul arbitrase memungkinkan para pihak memilih arbiter yang memiliki keahlian di bidang yang relevan, memastikan bahwa sengketa ditangani oleh pihak yang memahami permasalahan secara teknis.
Tantangan dalam Penerapan Klausul Arbitrase
1.Ketiadaan Klausul Arbitrase
Jika klausul arbitrase tidak tercantum dalam perjanjian awal, maka sengketa harus diselesaikan melalui pengadilan, kecuali para pihak sepakat untuk membuat akta kompromis.
2.Kurangnya Pemahaman
Beberapa pihak masih kurang memahami pentingnya klausul arbitrase, sehingga tidak mencantumkannya dalam kontrak bisnis.
3.Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Dalam beberapa kasus, terutama yang melibatkan pihak asing, pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia bisa menghadapi hambatan hukum dan teknis.
Kesimpulan
Klausul arbitrase adalah elemen penting dalam perjanjian bisnis yang memberikan kepastian dan efisiensi dalam penyelesaian sengketa. Dengan mencantumkan klausul ini, para pihak dapat menjaga hubungan bisnis, melindungi kerahasiaan, dan memastikan bahwa sengketa diselesaikan secara adil oleh arbiter yang kompeten. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku bisnis dan notaris untuk selalu mempertimbangkan klausul arbitrase dalam setiap perjanjian yang mereka buat.