Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menanggapi pernyataan anggota komisi, Satori, yang mengklaim bahwa seluruh anggota Komisi XI menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Dalam keterangan resminya, Misbakhun menegaskan bahwa tidak ada aliran dana CSR yang masuk ke rekening individu anggota DPR. Ia menjelaskan bahwa Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) telah ada sejak puluhan tahun dan ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat melalui yayasan atau organisasi sosial yang mengajukan proposal langsung ke BI.
Satori, setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa dana CSR digunakan untuk berbagai kegiatan di daerah pemilihan masing-masing anggota. Ia menekankan bahwa semua anggota Komisi XI mendapatkan akses terhadap program tersebut, tetapi tidak menerima dana secara langsung. Menurutnya, dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang berfungsi sebagai perantara.
Misbakhun juga menyatakan bahwa setiap yayasan atau kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan dana CSR harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh tim survei independen yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Ia menegaskan bahwa anggota DPR hanya berperan sebagai saksi dalam penyaluran bantuan tersebut dan tidak terlibat dalam pengelolaan dana.
Kasus ini muncul di tengah penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR BI. Dua anggota Komisi XI, Satori dan Heri Gunawan, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Heri Gunawan juga menyatakan bahwa semua anggota komisi berperan sebagai mitra BI dalam program CSR tersebut.
Kritik terhadap penggunaan dana CSR ini muncul dari berbagai kalangan, termasuk aktivis anti-korupsi yang menilai adanya potensi penyalahgunaan dalam penyaluran dana. Mereka khawatir bahwa praktik ini dapat menciptakan hubungan timbal balik antara anggota DPR dan lembaga keuangan, yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Dalam konteks ini, Misbakhun menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR. Ia berharap agar semua pihak memahami bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kepentingan politik individu.
KPK berkomitmen untuk mendalami lebih lanjut mengenai aliran dana CSR BI dan keterlibatan anggota DPR dalam program tersebut. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai praktik penyaluran dana sosial dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan akan ada evaluasi terhadap mekanisme penyaluran dana CSR di Indonesia untuk mencegah potensi korupsi di masa depan. Hal ini penting agar program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik tanpa adanya intervensi politik yang merugikan.
Secara keseluruhan, kasus dugaan korupsi CSR BI menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat terhadap aliran dana publik dan keterlibatan pejabat negara dalam program sosial. Keberlanjutan program CSR harus didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas demi kepentingan masyarakat luas.