Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, mengungkapkan bahwa partainya secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada Hasto Kristiyanto, yang saat ini menghadapi dugaan kriminalisasi. Menurut Guntur, tindakan hukum yang menjerat Hasto terjadi karena dirinya menjalankan tugas sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, bukan karena pelanggaran hukum pribadi.
“PDIP melalui DPP secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada Sekjen Hasto Kristiyanto, karena kami melihat ia menjadi korban kriminalisasi saat menjalankan tugas partai,” ujar Guntur dalam keterangannya kepada Tempo, Minggu, 29 Desember 2024.
Guntur menjelaskan bahwa posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP bukanlah pejabat publik atau pejabat negara, melainkan murni fungsi internal partai. Oleh sebab itu, ia menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah yang tidak proporsional dan berpotensi menjadi serangan terhadap partai secara keseluruhan.
“Kami juga mencatat adanya tindakan KPK yang semena-mena, seperti mencekal Yasonna Laoly dan mengindikasikan pemanggilan Ketua Umum PDIP, Ibu Megawati Soekarnoputri. Ini menjadi bukti nyata adanya agenda yang mengarah pada pelemahan PDIP,” tambah Guntur.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 24 Desember 2024, mengumumkan bahwa Hasto Kristiyanto bersama Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait upaya pengesahan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Menurut Setyo, Hasto disebut berperan aktif dengan menginstruksikan Donny untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu melalui pihak perantara bernama Agustina Tio Fridelina. Selain itu, Hasto diduga menyusun kajian hukum dan mengirimkan surat permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait fatwa pelaksanaan Putusan MA No. 57P/HUM/2019, yang mendukung langkah PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
“HK berkoordinasi dengan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan, anggota KPU, agar keputusan tersebut dapat dieksekusi. HK juga mengatur jalannya pemberian uang suap yang disampaikan melalui perantara,” ujar Setyo.
PDIP menilai tuduhan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk melemahkan partai dan menggiring opini negatif di masyarakat. Guntur menegaskan bahwa partainya akan terus memberikan dukungan penuh kepada Hasto, baik secara moral maupun hukum, hingga keadilan benar-benar ditegakkan. “Kami percaya pada proses hukum, tetapi kami juga tidak akan tinggal diam jika hukum digunakan sebagai alat untuk menyerang partai politik,” tutup Guntur.
Kasus ini menarik perhatian luas, tidak hanya karena melibatkan salah satu petinggi partai terbesar di Indonesia, tetapi juga karena menggambarkan dinamika yang kompleks antara lembaga penegak hukum, partai politik, dan isu suap dalam penyelenggaraan pemilu.
Sumber:
https://www.tempo.co/politik/pdip-beri-pendampingan-hukum-buat-hasto-kristiyanto-1187401