Mahfud Md: Putusan Terhadap Harvey Moeis Tidak Masuk Akal, Mengguncang Rasa Keadilan

Author Photoportalhukumid
26 Dec 2024
Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah (bangka.tribunnews.com).
Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah (bangka.tribunnews.com).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan kritik tajam terhadap dakwaan dan vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan, yang mencapai angka fantastis Rp300 triliun.

Menurut Mahfud, dakwaan terhadap Harvey cukup jelas menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun. Namun, jaksa hanya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, dan pengembalian uang negara senilai Rp210 miliar. Dalam sebuah unggahan di media sosial Instagram miliknya, @mohmahfudmd, pada Kamis (27/12/2024), Mahfud menyatakan keheranannya terhadap tuntutan ini.

“Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun. Dakwaannya konkret menyebut ‘merugikan keuangan negara,’ bukan potensi ‘merugikan perekonomian negara.’ Tetapi jaksa hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp210 miliar dan hukuman penjara 12 tahun,” ujar Mahfud.

Namun, yang membuat Mahfud semakin prihatin adalah vonis akhir dari majelis hakim. Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda serta mengembalikan kerugian negara senilai Rp211 miliar. Mahfud menyebut vonis tersebut sangat ringan dibandingkan dengan besarnya kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut.

“Vonis ini menyesakkan. Dari dakwaan yang menyebut kerugian negara mencapai Rp300 triliun, putusannya hanya memerintahkan pengembalian Rp211 miliar, atau hanya sekitar 0,007 persen dari jumlah kerugian yang didakwakan,” jelas Mahfud dalam komentarnya di media sosial X (dulu dikenal sebagai Twitter). Ia menambahkan bahwa vonis ini tidak masuk akal dan mengguncang rasa keadilan masyarakat.

Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah selama periode 2015-2022. Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, yang memenuhi unsur kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan kepada Harvey, dengan tambahan denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika gagal membayar dalam batas waktu tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika asetnya tidak mencukupi, Harvey akan dikenakan pidana tambahan berupa dua tahun penjara.

Kasus ini menuai perhatian publik, mengingat skala kerugian negara yang sangat besar dan hukuman yang dianggap tidak proporsional. Kritik dari Mahfud Md mencerminkan kekecewaan terhadap penegakan hukum yang tidak memenuhi rasa keadilan, khususnya dalam menghadapi kejahatan korupsi berskala besar seperti ini.

Sumber:
https://www.liputan6.com/news/read/5851021/mahfud-md-vonis-harvey-moeis-tak-logis-menyentak-rasa-keadilan

Artikel Terkait

Rekomendasi