Terungkap! Dua Pelaku TPPO Ditangkap Polda Aceh, Terancam 15 Tahun Penjara

Author PhotoJunisyah Nasution, S.H
24 Dec 2024
Human Trafficking
Human Trafficking

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berhasil diungkap berkat kerja sama antara Penyidik Subdit IV, Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh, dan Penyidik Polres Bireuen. Selain itu, dukungan dari DPD RI, BP2MI, dan Ditintelkam Polda Aceh juga turut membantu dalam proses pengungkapan kasus ini. Kombes Ade Harianto menjelaskan bahwa dua pelaku yang diamankan merupakan warga Bireuen, Aceh. Kedua pelaku menjanjikan korban untuk bekerja secara legal sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Laos, dengan menawarkan posisi sebagai staf penjualan (salesman) serta gaji tinggi dan bonus.

Namun, setelah korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, dan akhirnya Laos, identitas mereka disita oleh agen lain yang juga merupakan bagian dari kelompok pelaku. Korban diberitahukan bahwa mereka telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta. Setibanya di Laos, korban dipaksa bekerja sebagai admin dalam modus penipuan online (love scamming), dengan target tertentu. Apabila gagal memenuhi target, korban diancam akan dijual ke Myanmar atau bahkan dibunuh jika mencoba melarikan diri.

Kombes Ade Harianto mengingatkan agar masyarakat, terutama remaja yang baru lulus SMA atau mahasiswa dengan kemampuan di bidang komunikasi dan teknologi informasi, tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Ia juga mengimbau agar tidak terlibat dalam pekerjaan yang berhubungan dengan penipuan, karena hal ini sangat merugikan dan melanggar hukum di Indonesia serta aturan di negara lain. Kedua pelaku TPPO tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara dengan pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Sumber:

  1. https://www.antaranews.com/berita/4428857/menguak-kasus-perdagangan-orang-di-balik-kedatangan-rohingya-di-aceh
  2. http://kr.co.id/epaper/upload/pdf/07April2022.pdf
  3. https://id.usembassy.gov/id/2024-laporan-perdagangan-manusia/
  4. https://aceh.tribunnews.com/2024/12/23/polda-aceh-ungkap-kasus-tindak-pidana-perdagangan-orang
  5. https://dinaspppa.acehprov.go.id/berita/kategori/bidang-ppa/fgd-kebijakan-pencegahan-dan-penanganan-tindak-pidana-perdagangan-orang-tppo
  6. https://www.rmolaceh.id/polda-aceh-ungkap-kasus-tppo-dua-terduga-pelaku-ditangkap
  7. https://dinaspppa.acehprov.go.id/halaman/keputusan-gubernur-aceh
  8. https://lingkarpos.com/2024/12/polda-aceh-berhasil-ungkap-kasus-perdagangan-orang-dua-pelaku-ditangkap.html

 

Artikel Terkait

Rekomendasi