Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mempertegas tanggung jawab negara dalam menjamin aksesibilitas pelayanan kesehatan. Dalam konteks ini, penyedia asuransi kesehatan—baik BPJS Kesehatan maupun perusahaan asuransi kesehatan swasta—memiliki peran strategis dalam memenuhi hak atas kesehatan masyarakat.
Namun, praktik di lapangan seringkali menunjukkan kendala, seperti keterbatasan cakupan layanan, penolakan klaim, dan kurangnya transparansi informasi bagi peserta asuransi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban hukum penyedia asuransi kesehatan sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 serta relevansinya dengan prinsip hak asasi manusia dalam pelayanan kesehatan.
Kerangka Hukum
1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 3 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terjangkau.
Pasal 45 mengatur kewajiban penyedia asuransi kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan sesuai kontrak dan hukum yang berlaku.
2. UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan asuransi, termasuk kewajiban memberikan informasi yang transparan dan menyelesaikan klaim secara adil.
3. Instrumen Internasional
Universal Declaration of Human Rights (1948) Pasal 25 menyatakan hak atas standar hidup yang memadai termasuk kesehatan.
International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (1966) Pasal 12 menyebutkan hak setiap orang atas tingkat kesehatan tertinggi yang dapat dicapai.
Kewajiban Penyedia Asuransi Kesehatan
1. Menjamin Aksesibilitas Pelayanan Kesehatan
Penyedia asuransi harus memastikan bahwa peserta dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan cakupan polis atau ketentuan BPJS.
UU Kesehatan 2023 mewajibkan penyedia untuk bekerja sama dengan fasilitas kesehatan yang memiliki standar pelayanan minimal.
2. Transparansi dan Informasi
Penyedia asuransi diwajibkan memberikan informasi jelas terkait manfaat, batasan, dan prosedur klaim. Ketentuan ini berlandaskan Pasal 45 UU Kesehatan 2023.
3. Penyelesaian Klaim Secara Adil
Penolakan klaim tanpa alasan yang sah dapat dianggap melanggar hukum dan hak peserta asuransi. Penyedia asuransi wajib memberikan penjelasan tertulis atas setiap penolakan klaim.
4. Mendukung Prinsip Hak Asasi Manusia
Penyedia asuransi harus berorientasi pada pemenuhan hak kesehatan, bukan sekadar keuntungan bisnis. Hal ini sesuai dengan semangat UU Kesehatan 2023 dan prinsip non-diskriminasi dalam pelayanan kesehatan.
Tantangan Implementasi
1. Keterbatasan Infrastruktur dan Sumber Daya
Tidak semua daerah memiliki fasilitas kesehatan yang memadai untuk memenuhi cakupan layanan yang dijanjikan asuransi.
2. Masalah Penolakan Klaim
Banyak peserta menghadapi kesulitan dalam proses klaim karena prosedur yang rumit atau alasan administratif yang tidak jelas.
3. Kurangnya Edukasi kepada Peserta
Peserta seringkali tidak memahami hak dan kewajibannya karena minimnya informasi yang diberikan oleh penyedia asuransi.
Solusi dan Rekomendasi
1. Peningkatan Regulasi dan Pengawasan
Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap penyedia asuransi kesehatan melalui otoritas terkait, seperti OJK untuk asuransi swasta dan Kemenkes untuk BPJS Kesehatan.
2. Optimalisasi Layanan Digital
Penyedia asuransi dapat menggunakan teknologi untuk mempermudah akses informasi dan klaim peserta.
3. Edukasi Peserta Asuransi
Kampanye edukasi oleh pemerintah dan penyedia asuransi dapat meningkatkan kesadaran peserta tentang hak mereka.
Kesimpulan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyedia asuransi kesehatan untuk menjamin pelayanan yang berbasis hak asasi manusia. Namun, tantangan implementasi memerlukan solusi yang holistik, termasuk penguatan regulasi, pengawasan, dan edukasi. Dengan demikian, penyedia asuransi dapat berperan lebih optimal dalam mendukung hak atas kesehatan masyarakat Indonesia.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Universal Declaration of Human Rights (1948).
International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (1966).