Kapolri Berikan Apresiasi kepada BNPT dan Densus 88 atas Upaya Reintegrasi Eks Jamaah Islamiyah ke NKRI

Author PhotoIndana Zulfah, S.H
21 Dec 2024
deklarasi-pembubaran-jamaah-islamiyah-ji-dan-ikrar-setia-eks-anggota-ji-kepada-nkri_169

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) atas upaya mereka dalam reintegrasi mantan anggota Jamaah Islamiyah ke dalam masyarakat. Apresiasi ini disampaikan dalam konteks upaya pemerintah untuk menangani masalah terorisme dan radikalisasi di Indonesia.

Pentingnya Reintegrasi
Reintegrasi mantan anggota Jamaah Islamiyah merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi ancaman terorisme di Indonesia. Melalui program deradikalisasi dan reintegrasi, BNPT dan Densus 88 berusaha memfasilitasi kembalinya individu-individu tersebut ke pangkuan NKRI dengan harapan mereka dapat berkontribusi positif bagi masyarakat. Kapolri menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada pendekatan sosial yang inklusif. Upaya reintegrasi ini sangat penting dalam konteks rehabilitasi sosial dan penanggulangan radikalisasi. Ini juga merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa individu-individu yang pernah terlibat dalam organisasi terorisme dapat kembali berkontribusi positif bagi negara dan masyarakat.

Program Deradikalisasi
BNPT telah melaksanakan berbagai program deradikalisasi yang mencakup pembinaan mental dan sosial bagi mantan narapidana terorisme. Salah satu inisiatif penting adalah Pusat Deradikalisasi yang bertujuan untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka yang pernah terlibat dalam jaringan teroris. Program ini melibatkan kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan keberhasilan reintegrasi.

Kolaborasi Antarlembaga
Kerja sama antara BNPT, Densus 88, dan lembaga lainnya menjadi kunci dalam mengatasi isu terorisme. Kapolri menegaskan bahwa sinergi antara penegakan hukum dan program-program sosial sangat penting untuk mencegah radikalisasi lebih lanjut di kalangan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang rawan terhadap ideologi ekstremis.

Dari sisi hukum, hal ini menyiratkan keberhasilan kebijakan deradikalisasi dan rehabilitasi, yang bertujuan untuk mengurangi potensi ancaman terorisme dengan pendekatan yang lebih humanis, daripada sekadar melakukan tindakan represif. Apresiasi Kapolri tersebut juga menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga pada upaya-upaya preventif yang lebih luas, seperti pendekatan sosial dan psikologis untuk membantu eks-teroris reintegrasi ke masyarakat.Dengan langkah-langkah ini, diharapkan mantan anggota Jamaah Islamiyah dapat kembali berperan aktif dalam masyarakat dan mengurangi risiko munculnya kembali jaringan terorisme di Indonesia.

Sumber :
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/K3-14-3eedaf92259dc692413af7ce9a1ee2ed.pdf
https://www.tempo.co/politik/densus-88-menangkap-pengumpul-dana-jamaah-islamiyah-842629
https://www.liputan6.com/regional/read/5577951/mantan-napi-teroris-dukung-penuntasan-masalah-terorisme-di-sulawesi-tengah

Artikel Terkait

Rekomendasi

enid