Pengacara keluarga korban kasus pembunuhan Vina Cirebon, Hotman Paris, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sebelumnya, MA resmi menolak PK yang diajukan oleh para terpidana tersebut. Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” sebagaimana dikutip dari laman resmi MA pada Selasa, 17 Desember 2024.
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa alasan penolakan itu adalah karena majelis hakim tidak menemukan indikasi kekhilafan dari pihak terdakwa saat mereka melakukan tindakan tersebut delapan tahun yang lalu. “Tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” ungkap Yanto dalam pernyataan resminya kepada wartawan di Gedung MA, Senin, 16 Desember 2024.
Selain itu, Yanto menyebutkan bahwa bukti baru atau novum yang diajukan oleh para terpidana tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP. “Novum yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menanggapi keputusan ini, Hotman Paris, yang merupakan pengacara keluarga korban, memberikan komentar melalui unggahannya di media sosial. Dalam unggahannya, ia menyampaikan deskripsi singkat terkait keputusan terbaru MA yang menolak PK para terpidana.
“Update terbaru kasus Vina,” tulis Hotman Paris dalam keterangan unggahannya, Selasa, 17 Desember 2024. Ia juga menyertakan dokumen hasil putusan MA untuk memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan kasus tersebut.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang telah terjadi delapan tahun silam, menjadi perhatian besar publik karena melibatkan tujuh orang sebagai pelaku. Keputusan MA ini sekaligus mengakhiri upaya hukum terakhir yang dilakukan oleh para terpidana untuk mencari keringanan hukuman.
Hotman Paris, dalam berbagai kesempatan, telah menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang adil untuk keluarga korban dan memastikan tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatan mereka.