Subjek-Subjek Hukum Internasional

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
13 Dec 2024
Screenshot
Screenshot

SUBJEK-SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

1. Negara

Negara merupakan subjek Hukum Internasional yang paling utama dan klasik di dalam sejarah Hukum Internasional. Hingga sekarang masih ada anggapan bahwa Hukum Internasional itu merupakan hukum antar-negara. Untuk pembentukan suatu negara diperlukan syarat-syarat konsitutif yang sangat penting. Adapun syarat-syarat konstitutif tersebut adalah:

a. Adanya penduduk yang tetap; Penduduk merupakan kumpulan individu-individu yang hidup dalam suatu masyarakat dan terikat dalam suatu negara melalui hubungan yuridis dan politis yang berwujud suatu kewarganegaraan. Penduduk adalah unsur pokok terbentuknya suatu negara. Namum, penduduk di sini harus merupakan penduduk yang berkediaman tetap dan tidak berpindah-pindah.

b. Adanya wilayah tertentu;

Wilayah merupakan unsur mutlak yang harus dipenuhi untuk membentuk suatu negara. Tidak mungkin ada suatu negara tetapi negara tersebut tidak memiliki wilayah tempat penduduknya bertempat tinggal. Untuk memenuhi persyaratan berdirinya negara tidak ditentukan oleh besar maupun kecilnya luas wilayah negara tersebut. Luas wilayah suatu negara tidak akan membedakan derajat suatu negara dengan negara yang lainnya. Wilayah ini terdiri dari daratan, lautan dan udara di atasnya.

c. Adanya pemerintah;

Sebagai subjek hukum, negara membutuhkan sejumlah organ ataupun lembaga untuk menyalurkan dan mewakili kehendaknya. Bagi Hukum Internasional, suatu wilayah yang tidak mempunyai pemerintahan tidak dapat disebut sebagai negara dalam arti yang sesungguhnya. Walaupun Hukum Internasional mensyaratkan adanya pemerintahan di dalam suatu negara, namun tidak ditentukan mengenai bentuk dari pemerintahan tersebut. Bentuk pemerintahan diserahkan kepada masing-masing negara dan hukum nasionalnya.

d. Adanya kedaulatan;

Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 menyebutkan bahwa unsur konstitutif suatu negara adalah adanya capacity to enter into relations with other states. Konsep ini telah memperluas konsep klasik mengenai pembentukan negara yang hanya mensyaratkan tiga hal yaitu penduduk, wilayah dan pemerintahan. Bagi Konvensi ini, tiga hal tersebut di atas belum memenuhi syarat untuk mempunyai kapasitas dalam melakukan hubungan dengan negara lain.

 

 

2. Palang Merah Indonesia

Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempta tersendiri dalam sejarah hukum internasional. Organisasi ini sebagai subyek yang terbatas lahir karena sejarah walaupu kedudukannya diperkuat dalam perjanjianperjanjian internasional dan kemudian konvensi-konvensi Palang Merah.

3. tahta suci vatican

Tahta suci memiliki hukum dan kewenangan penuh sebagaimana kedudukan yang dimiliki oleh negara. Hal ini timbul sejak diadakannya perjanjian antara Italia dengan Tahta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada tahta suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan. Tahta suci ini mempunyai kegiatan di bidang keagamaan, politik, ekonomi, dan social budaya.

4. organisasi internasional

Organisasi internasional adalah perhimpunan negara-negara merdeka yang berdaulat dan mempunyai tujuan tertentu, dan untuk mencapai tujuan tersebut dilaksanakan oleh alat perlengkapan negara, misalnya melalui dewan keamanan, dewan ekonomi social, majelis umum, dan sebagainya. Organisasi internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam Konvensi-konvensi internasional yang merupakan anggaran dasar organisasi tersebut. Berbeda dengan negara sebagai subjek Hukum Internasional, organisasi internasional yang merupakan himpunan dari negara-negara bukanlah subjek Hukum Internasional yang sebenarnya atau hanya merupakan subjek hukum buatan semata. Organisasi ini hanya menjalankan kehendak-kehendak negara anggotanya yang dituangkan dalam suatu perjanjian internasional.

5. Individu

Orang perorangan ataupun individu pada dasarnya sudah cukup lama dapat dijadikan subjek Hukum Internasional, walaupun hanya dalam pengertian yang terbatas. Hal ini dapat dilihat dari Keputusan Mahkamah Internasional Permanen mengenai Kasus Danzig Railway Official’s Case. Dalam kasus ini diputuskan bahwa apabila suatu perjanjian internasional memberikan hak tertentu kepada perorangan, maka hak itu harus diakui dan mempunyai kekuatan hukum dalam Hukum Internasional, atau harus diakui oleh suatu badan peradilan internasional.

Artikel Terkait

Rekomendasi